Polemik Syarat Pendidikan Capres: DPR Ungkap Keterlibatan di PKPU

Table of Contents
DPR Buka-bukaan soal Polemik Syarat Pendidikan Capres-Cawapres di PKPU
Polemik Syarat Pendidikan Capres: DPR Ungkap Keterlibatan di PKPU

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Jakarta - Polemik mengenai Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur persyaratan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden, menemui titik terang dari sisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, angkat bicara mengenai dugaan adanya ketentuan yang tidak dibahas dalam proses penyusunan aturan tersebut.

Keterkejutan Atas Munculnya Pasal Kontroversial

Ahmad Doli Kurnia, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024, mengungkapkan keterkejutannya saat pasal yang dimaksud mencuat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menyatakan bahwa ketentuan spesifik mengenai pengecualian dokumen pendidikan, yang menjadi sumber perdebatan, tidak ditemukan dalam draf resmi yang diserahkan kepada Komisi II DPR selama proses konsultasi penyusunan PKPU.

“Begitu muncul diksi itu, saya sebagai Ketua Komisi 2 pada saat itu, ya agak kaget ya, kok bisa disebut ada pasal penyelundupan,” ujar Doli saat pertemuan di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/10/2026).

Keterkejutan ini mendorongnya untuk segera menindaklanjuti dengan memeriksa kembali seluruh dokumen yang berkaitan dengan pembahasan PKPU.

Pemeriksaan Dokumen dan Kesimpulan Komisi II DPR

Untuk memastikan kebenaran informasi, Doli bersama sejumlah anggota Komisi II DPR dari periode sebelumnya melakukan penelusuran dokumen secara mendalam.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk saling menegaskan dan mengonfirmasi informasi yang telah mereka terima masing-masing, khususnya terkait waktu pembahasan PKPU pada tanggal 20 September 2023.

Keterkejutan Atas Munculnya Pasal Kontroversial

“Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini, dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas ya.

Tidak pernah dibahas,” tegas Doli, merujuk pada isi dokumen yang mereka periksa.

Ia menambahkan bahwa ia sempat meminta sekretariat dan tenaga ahli Komisi II DPR saat itu untuk melakukan verifikasi silang. “Dan memang kesimpulannya pada saat itu tidak pernah dibahas, ya, tidak pernah dibahas.”

Respons Terhadap Tuduhan dan Klarifikasi

Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa ia awalnya memilih untuk bersikap diam mengenai persoalan ini.

Namun, situasi berubah ketika muncul pihak-pihak yang dinilai mencoba mengaitkan tanggung jawab atas ketentuan dalam PKPU tersebut dengan Komisi II DPR.

Hal ini mendorongnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

“Karena memang ada pihak yang kemudian mau membalikkan ya bahwa tanggung jawab ini ada di Komisi 2, ya terpaksa kami harus buka dan harus jelaskan,” ungkap Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Klarifikasi ini penting untuk meluruskan persepsi publik terkait proses legislasi dan penyusunan peraturan KPU.

Konteks Hukum dan Persyaratan Pemilu

Polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyangkut persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden.

Aturan ini menjadi sorotan karena adanya kemungkinan tafsir atau pengecualian yang bisa membuka celah bagi kandidat dengan latar belakang pendidikan tertentu.

Kejelasan mengenai bagaimana pasal tersebut masuk atau tidak masuk dalam pembahasan menjadi krusial bagi transparansi proses pemilu.

Pernyataan Doli Kurnia menegaskan pentingnya verifikasi dokumen dalam setiap tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan langsung dengan hajat demokrasi terbesar di Indonesia.

Baca Juga

Loading...