Kemenperin Buka Suara soal Restrukturisasi Pabrik Tekstil di Jepara, Cek Faktanya

Table of Contents
Kemenperin Buka Suara soal Restrukturisasi Pabrik Tekstil di Jepara  | kumparan.com
Kemenperin Buka Suara soal Restrukturisasi Pabrik Tekstil di Jepara, Cek Faktanya

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya buka suara soal restrukturisasi pabrik tekstil di Jepara yang dialami oleh PT Samwon Busana Indonesia. Langkah ini diambil untuk meluruskan berbagai kabar terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan operasional yang beredar luas di tengah masyarakat.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa informasi mengenai penutupan total perusahaan tersebut tidaklah tepat. Rencana penghentian operasional yang dijadwalkan per 1 Agustus 2026 ternyata hanya mencakup Unit Jepara yang mempekerjakan sekitar 670 orang pekerja.

Klarifikasi Status Operasional Unit Pabrik

Febri menjelaskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau menutup seluruh operasionalnya secara total. Sebaliknya, Unit Semarang terpantau tetap beroperasi aktif bahkan menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.

Fakta menariknya, Unit Semarang baru saja melakukan penambahan daya listrik sebesar 56 persen pada 16 Juli 2026. Kapasitas listrik ditingkatkan dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi dan aktivitas ekspor perusahaan.

Langkah Mitigasi Kemenperin bagi Pekerja

Menanggapi situasi ini, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) segera bergerak untuk menangani situasi secara terukur. Pihak kementerian memanggil manajemen PT Samwon untuk duduk bersama, meminta klarifikasi data, serta mengeksekusi langkah mitigasi komprehensif demi meminimalkan dampak sosial dan ekonomi.

Pemerintah telah menetapkan sejumlah langkah mitigasi jangka pendek dan menengah terkait isu ini. Fokus utama langkah tersebut adalah memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak di Jepara agar berjalan adil dan transparan sesuai ketentuan hukum.

Program Penyerapan Kembali Tenaga Kerja

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pemetaan penyerapan kembali tenaga kerja melalui koordinasi dengan berbagai instansi. BPSDMI Kemenperin, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), dan APINDO bekerja sama dengan perusahaan garmen lain di Jawa Tengah untuk memetakan peluang penempatan kembali tenaga kerja terampil.

Klarifikasi Status Operasional Unit Pabrik

Selain itu, Kemenperin melakukan pendekatan ke kantor pusat grup perusahaan di Korea Selatan untuk menjaga komitmen investasi keberlanjutan di Indonesia. Langkah ini juga melibatkan komunikasi intensif dengan para buyer utama dari Amerika Serikat agar pesanan pakaian jadi tetap dipertahankan di dalam negeri.

Menilik Polemik di Balik Penutupan Pabrik

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyoroti adanya perbedaan alasan mendasar mengenai penutupan unit produksi di Jepara. Ia mencatat adanya perbedaan argumen antara penurunan jumlah order dengan ketidaktercapaian target produksi yang menyebabkan keterlambatan pengiriman.

Ristadi pun mendesak PT Samwon untuk lebih transparan mengenai penyebab utama penghentian operasional tersebut agar penanganan dapat dilakukan secara akurat. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk memetakan langkah selanjutnya dan menjaga citra iklim investasi di sektor tekstil dan garmen dalam negeri.

Kesenjangan Upah dan Efisiensi Operasional

Terdapat pula sorotan mengenai perbedaan upah minimum antara unit produksi di Jepara dengan di Kota Semarang. Diketahui bahwa upah minimum di Jepara berada di angka sekitar Rp 2,7 juta, sementara di Semarang mencapai Rp 3,7 juta.

Pengusaha kerap memilih lokasi dengan biaya operasional yang lebih rendah untuk menjaga efisiensi cost produk. Pemerintah diminta untuk menggali lebih dalam masalah yang sebenarnya terjadi guna mencegah pola serupa berdampak pada perusahaan lainnya di masa depan.

Harapan untuk Stabilitas Industri Tekstil

Pihak KSPN memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil oleh Kemenperin dalam menyikapi kasus ini. Koordinasi yang intensif antara pihak manajemen, Disnaker, serta pihak buyer dinilai krusial untuk menjaga stabilitas industri serta memberikan perlindungan bagi pekerja.

Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait. Selain itu, upaya ini bertujuan untuk menjaga iklim investasi serta ekspor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional agar tetap kompetitif di pasar global.

Baca Juga

Loading...