Korupsi MBG: Kejagung Periksa Supplier Ompreng dan Mitra SPPG

Table of Contents
Kejagung Periksa Supplier Ompreng hingga Mitra SPPG Terkait Dugaan Korupsi MBG
Korupsi MBG: Kejagung Periksa Supplier Ompreng dan Mitra SPPG

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) anggaran periode 2025-2026. Langkah terbaru dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan memeriksa enam orang saksi dari berbagai elemen pelaksana pada Senin, 24 Agustus 2026.

Pemanggilan para saksi ini bertujuan untuk mengurai benang kusut alokasi anggaran serta mekanisme distribusi pangan yang diduga kuat sarat dengan praktik penyelewengan. Tim penyidik fokus menginterogasi pihak-pihak yang berada di garda depan operasional, mulai dari mitra penyalur pangan regional hingga penyedia wadah makanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi secara resmi mengenai kehadiran para saksi tersebut dalam siaran pers tertulis pada Selasa, 25 Agustus 2026. Kejaksaan merinci para saksi tersebut yaitu RSA selaku perwakilan Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, SDS sebagai karyawan swasta, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA sebagai supplier ompreng, dan HD dari Mitra SPPG Cibadak.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang kepada awak media saat memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus tersebut. Upaya pemeriksaan maraton ini menjadi sangat penting mengingat proyek nasional ini melibatkan anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar.

Pendalaman Peran Mitra SPPG dan Supplier Ompreng

Penyelidikan terhadap penyedia wadah makanan atau supplier ompreng berinisial MA mengindikasikan adanya fokus baru penyidik terhadap aspek pengadaan logistik fisik program MBG. Penyidik mendalami kontrak pengadaan peralatan makan tersebut untuk memastikan apakah spesifikasi dan harga yang disepakati telah sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Selain masalah logistik wadah makanan, pemeriksaan terhadap perwakilan Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Lampung Timur, Ciputat, Lebak, dan Cibadak bertujuan memetakan penyaluran dana operasional di tingkat daerah. Keterangan dari para mitra daerah ini sangat krusial untuk mencocokkan data pengeluaran riil di lapangan dengan laporan pertanggungjawaban keuangan yang diserahkan ke tingkat pusat.

Meskipun pemeriksaan berjalan intensif, pihak Kejaksaan Agung hingga saat ini masih enggan membeberkan secara detail mengenai materi pertanyaan spesifik yang diajukan kepada para saksi. Sikap tertutup ini merupakan bagian dari strategi penyidikan guna mencegah kebocoran informasi yang dapat mengganggu proses penelusuran bukti-bukti lain yang lebih besar.

Kejagung menjamin bahwa seluruh rangkaian proses hukum ini dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik mana pun. "Penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegas Anang mewakili institusi Adhyaksa tersebut.

Pendalaman Peran Mitra SPPG dan Supplier Ompreng

Rentetan Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka

Kasus dugaan korupsi yang mengguncang Badan Gizi Nasional ini bukanlah perkara baru, melainkan hasil dari pengembangan penyelidikan intensif yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir. Sebelum memeriksa keenam saksi dari mitra regional tersebut, tim penyidik Jampidsus Kejagung juga telah memeriksa enam saksi lain pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Dari rentetan saksi yang diperiksa pada pertengahan Agustus tersebut, dua orang di antaranya diketahui memegang jabatan strategis sebagai staf ahli dan aparatur sipil negara (ASN) aktif di internal BGN. Keterangan dari birokrat internal ini memberikan petunjuk berharga mengenai bagaimana regulasi internal sengaja dimanipulasi untuk meloloskan vendor-vendor tertentu dalam proyek MBG.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka resmi dalam kasus korupsi tata kelola pangan nasional ini. Angka tersangka ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru dari dokumen transaksi perbankan serta hasil penggeledahan di beberapa kantor kemitraan.

Salah satu nama pejabat tinggi yang secara resmi telah menyandang status sebagai tersangka baru adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI). Jenderal polisi bintang satu tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2026 setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait tanda tangan dokumen kerja sama ilegal.

Peran Sentral Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Di samping penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan, sorotan utama publik dan penyidik tertuju pada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang diduga menjadi otak di balik skandal ini. Dadan disinyalir memegang kendali penuh atas pengaturan proyek-proyek strategis di lingkungan Badan Gizi Nasional selama masa jabatannya.

Penyidik Jampidsus mendeteksi adanya dugaan aliran dana suap yang mengalir ke rekening Dadan terkait dengan penentuan titik lokasi pembangunan kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Modus penentuan titik SPPG ini disinyalir tidak berdasarkan urgensi kebutuhan gizi wilayah, melainkan berdasarkan besaran setoran komitmen fee dari para kontraktor lokal.

Praktik suap sistematis ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada terhambatnya pemenuhan gizi anak-anak di berbagai pelosok tanah air. Banyak fasilitas SPPG di daerah yang akhirnya terbengkalai atau tidak beroperasi secara optimal akibat anggarannya telah disunat di tingkat elit birokrasi.

Pengusutan kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen pemerintah dalam menjaga integritas program sosial nasional agar bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengejar aset-aset hasil korupsi para tersangka guna memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.

Baca Juga

Loading...