SEMMI Bone Desak BK DPRD Periksa Dugaan Tindakan Aniaya Ketua DPRD
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bone periode 2026–2027 secara resmi mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Desakan ini muncul menyusul adanya laporan mengenai dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bone terhadap salah seorang staf pada Rabu, 22 Juli 2026.
Ketua Bidang Sosial dan Politik SEMMI Cabang Bone, Arly Guliling Makkasau, menegaskan bahwa isu ini tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa ada klarifikasi resmi dari pihak berwenang. Pihaknya menuntut transparansi agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan di lingkungan lembaga legislatif Kabupaten Bone.
Kronologi Dugaan Tindakan Tidak Pantas di DPRD Bone
Pemicu desakan ini adalah informasi yang beredar luas di tengah masyarakat terkait perilaku oknum pimpinan DPRD terhadap stafnya. Dugaan tindakan yang mencuat adalah insiden pelemparan bossara berisi kue dan air yang ditujukan kepada seorang pegawai di lingkungan kantor tersebut.
Arly menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar melalui pemeriksaan formal, maka perbuatan itu sangat mencederai etika seorang pemimpin. Menurutnya, tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang negarawan yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat luas.
Desakan SEMMI Bone Terhadap Badan Kehormatan DPRD
Arly Guliling Makkasau menekankan bahwa Badan Kehormatan DPRD memegang otoritas penuh untuk memproses setiap laporan pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, SEMMI Cabang Bone meminta BK DPRD bekerja secara profesional, independen, dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
Pihaknya berharap proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka agar publik mendapatkan kepastian informasi yang akurat. Selain itu, jika hasil pemeriksaan nantinya menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Landasan Hukum dan Etika Pejabat Publik
Kasus ini merujuk pada prinsip dasar Indonesia sebagai negara hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3). Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi rujukan dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota memberikan mandat bagi Badan Kehormatan untuk menegakkan disiplin anggota. Kepatuhan terhadap aturan internal, termasuk Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Bone, menjadi kewajiban mutlak bagi setiap pejabat publik.
Seorang pimpinan lembaga publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat bawahan tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele dalam struktur organisasi negara.
Komitmen Mengawal Integritas Lembaga DPRD
Arly menyatakan bahwa SEMMI tidak bermaksud untuk menghakimi siapa pun sebelum ada pembuktian hukum yang sah. Namun, ia menekankan bahwa setiap pejabat publik memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan sikap serta perilakunya di hadapan hukum dan etika masyarakat.
Pemberhentian dari jabatan Ketua DPRD dapat menjadi opsi jika mekanisme hukum dan tata tertib DPRD memungkinkan hal tersebut sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Langkah ini dipandang perlu untuk menjaga wibawa lembaga legislatif di mata masyarakat Kabupaten Bone.
SEMMI Cabang Bone berjanji akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini secara intensif. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD harus menjadi prioritas utama bagi seluruh anggota dewan. Kejadian ini diharapkan menjadi momentum bagi Badan Kehormatan untuk membuktikan komitmennya dalam menjaga marwah DPRD Kabupaten Bone.
