Dugaan Korupsi MBG 2026: Pengadaan Motor hingga TV Jadi Ladang Cuan Dadang Cs

Table of Contents
Dugaan Korupsi MBG 2026: Pengadaan Motor hingga TV Jadi Ladang Cuan Dadang Cs
Dugaan Korupsi MBG 2026: Pengadaan Motor hingga TV Jadi Ladang Cuan Dadang Cs

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah hukum yang diambil oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini diumumkan secara terbuka pada Rabu (3/6) lalu setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti yang kuat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan penjelasan mendalam bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan proyek berskala besar dengan pendanaan yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun anggaran 2025, alokasi dana yang dikelola BGN tercatat mencapai angka fantastis sebesar Rp85,27 triliun, bahkan proyeksi kebutuhan anggaran tersebut direncanakan meningkat secara signifikan hingga menyentuh Rp268 triliun untuk tahun anggaran 2026.

Berdasarkan regulasi teknis yang berlaku, pengelolaan program kesejahteraan masyarakat ini seharusnya melibatkan secara aktif yayasan-yayasan lokal yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat di seluruh wilayah Indonesia. Namun demikian, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya dugaan intervensi berupa penunjukan paksa pihak ketiga atau mitra tertentu yang merupakan titipan dari para petinggi internal di jajaran Badan Gizi Nasional.

Penyidik Kejaksaan Agung menemukan indikasi manipulasi sistem verifikasi pada portal kemitraan BGN yang sengaja dirancang untuk meloloskan yayasan-yayasan yang secara administrasi tidak memenuhi kualifikasi dasar. Kelolosan entitas yang tidak kredibel ini diduga kuat terjadi berkat bantuan terstruktur dari para tersangka yang menggunakan kewenangannya untuk memotong jalur seleksi reguler secara melawan hukum.

Dampak dari manipulasi sistem verifikasi ini adalah mengalirnya dana insentif operasional dalam jumlah yang sangat besar kepada yayasan-yayasan bermasalah tersebut hampir setiap hari tanpa pengawasan yang memadai. Kejagung bahkan mengendus dugaan kuat bahwa sebagian dari yayasan penerima kucuran dana tersebut dimiliki secara tidak langsung maupun dikelola secara pribadi oleh Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Penyelewengan Pengadaan Barang dan Rekayasa Dokumen Kerja

Proses penyidikan mengungkap bahwa skandal korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional ini tidak hanya terbatas pada manipulasi kemitraan yayasan, melainkan juga merambah luas ke sektor pengadaan barang dan jasa. Para tersangka ditengarai melakukan intervensi langsung terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menyusun dokumen perencanaan serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) tanpa melalui kajian analisis kebutuhan yang objektif.

Akibat dari intervensi penyusunan dokumen tersebut, KAK yang dihasilkan sama sekali tidak merefleksikan kebutuhan nyata dari para penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis di lapangan. Salah satu penyimpangan pengadaan barang yang paling mencolok dan menjadi fokus utama tim penyidik Jampidsus adalah pembelian unit kendaraan operasional berupa puluhan ribu motor listrik.

Penyelewengan Pengadaan Barang dan Rekayasa Dokumen Kerja

Kejaksaan Agung mengidentifikasi adanya dugaan penggelembungan harga atau mark-up yang terstruktur dalam proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk operasional lembaga tersebut. Proses pembayaran bernilai miliaran rupiah tersebut diketahui mengalir langsung ke rekening PT YAT, sebuah perusahaan vendor yang ternyata setelah ditelusuri sama sekali tidak memiliki kantor diler resmi maupun bengkel aktif.

Rincian Inventaris Bermasalah dan Potensi Kerugian Negara

Selain pengadaan kendaraan roda dua, tim penyidik Kejaksaan Agung juga mendokumentasikan sejumlah paket pengadaan barang lainnya di dalam tubuh Badan Gizi Nasional yang terindikasi merugikan keuangan negara. Berdasarkan data penyidikan, terdapat proyek pengadaan sebanyak 31.994 unit perangkat tablet elektronik yang spesifikasi teknisnya diduga tidak sesuai ketentuan kontrak dan harganya jauh di atas harga pasar.

Penyidik juga mempermasalahkan pengadaan 32.000 pasang sepatu operasional serta pembelian 5.400 unit televisi layar lebar berukuran 75 inci yang dinilai tidak memiliki relevansi logis dengan program pemenuhan gizi anak sekolah. Semua daftar pengadaan barang inventaris ini kini telah masuk ke dalam berkas pemeriksaan penyidik sebagai bagian dari bukti kerugian keuangan negara secara sistemik.

Temuan otentik dari audit forensik serta penyidikan lapangan ini secara langsung mematahkan argumentasi pembelaan yang sempat disampaikan oleh Dadan Hindayana kepada media massa sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pernyataan resminya terdahulu, Dadan bersikeras mengklaim bahwa pengadaan puluhan ribu motor listrik tersebut telah dilakukan di bawah harga pasar dan sepenuhnya mematuhi prosedur tata kelola keuangan negara.

Namun, hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Kejagung justru menunjukkan adanya deviasi atau selisih harga yang sangat mencolok jika dibandingkan dengan harga pasar riil. Praktik rekayasa anggaran dan mark-up ini diduga sengaja dilakukan secara masif dan merata di hampir seluruh lini pengadaan barang yang dikelola oleh manajemen Badan Gizi Nasional.

Atas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut, Kejaksaan Agung menjerat Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang berat. Ketiga mantan pejabat teras BGN tersebut didakwa melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Guna memperlancar jalannya proses penyidikan serta mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti penting, pihak berwenang telah melakukan penahanan rutan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama. Penanganan perkara rasuah ini terus dipantau secara ketat oleh publik mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan instrumen kebijakan strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat luas.

Baca Juga

Loading...