Dua Kali Gagal, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus MBG

Table of Contents
Dua Kali Gagal, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG
Dua Kali Gagal, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus MBG

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung berencana mengajukan gugatan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Langkah hukum teranyar ini ditempuh setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung dan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan sebelumnya.

Kuasa hukum Lodewyk, Jonky Hendry Mailuhuw, mengonfirmasi rencana pengajuan gugatan baru tersebut sesaat setelah pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (24/8/2026). Jonky menegaskan bahwa upaya praperadilan pertama dan kedua yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya sama sekali belum menyentuh pokok permohonan hukum kliennya.

Pihak kuasa hukum meyakini bahwa tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung terindikasi kuat melanggar prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Jonky menggarisbawahi bahwa mendiamkan tindakan prosedural yang keliru sama saja dengan membiarkan ketidakbenaran berjalan terus hingga memasuki sidang pokok perkara nanti.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Hak Eksepsi

Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, Hakim Tunggal Muhammad Firman Akbar secara resmi mengabulkan eksepsi dari Kejaksaan Agung selaku pihak Termohon. Hakim menyatakan secara tegas bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara hukum tidak berwenang untuk memeriksa serta mengadili permohonan praperadilan dari Pemohon.

Akibat diterimanya eksepsi Kejaksaan Agung tersebut, dalil permohonan Lodewyk yang menuntut pembatalan surat penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan. Seluruh tuntutan hukum terkait pembatalan prosedur penggeledahan serta penyitaan aset oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) otomatis gugur pada tingkat pertama.

Pada permohonan yang kandas itu, Lodewyk menguji keabsahan tindakan penegakan hukum Kejaksaan Agung atas sangkaan materiil Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dirinya meminta hakim untuk membebaskan dirinya dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta memulihkan hak-hak hukumnya sebagai warga negara.

Pihak pemohon turut menuntut pengembalian puluhan barang bukti penting yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung. Beberapa barang bukti yang diminta untuk dikembalikan secara sah meliputi dokumen perjanjian kerja sama serta tiga unit telepon genggam pintar yang disita saat penggeledahan.

Skandal Korupsi Pengadaan Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 ini diduga kuat telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung mengendus adanya penyimpangan terstruktur yang mencederai integritas pelaksanaan program prioritas nasional yang berfokus pada perbaikan gizi masyarakat ini.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Hak Eksepsi

Tim penyidik menduga keras adanya praktik penunjukan langsung secara sepihak terhadap mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa melalui proses kualifikasi resmi. Kemitraan strategis ini ditengarai melibatkan perusahaan-perusahaan swasta yang memiliki afiliasi atau hubungan khusus dengan oknum pejabat teras di lingkungan internal BGN.

Selain penunjukan sepihak, Kejaksaan Agung menemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up) pada pengadaan logistik penunjang berupa puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun. Anggaran negara tersebut juga mengalir secara tidak wajar untuk pengadaan komputer tablet, sepatu khusus, hingga ribuan unit televisi berlayar lebar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa mark-up harga pengadaan logistik tersebut memicu pemborosan anggaran negara secara masif. Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Jakarta pada Rabu (3/6/2026), ia menyatakan barang-barang tersebut tidak mendukung langsung operasional pelaksanaan program MBG.

Jaringan Tersangka di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Kasus mega korupsi yang menyita perhatian publik ini tidak hanya menyeret Lodewyk Pusung, tetapi juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka resmi. Nama-nama besar yang terseret di antaranya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Penyidik juga menyeret pihak rekanan swasta Asep Yusuf Somantri serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono ke dalam daftar hitam tersangka. Keterlibatan pihak luar diperkuat dengan penetapan Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing yang diduga ikut berperan dalam memuluskan proyek bermasalah tersebut.

Tersangka terakhir dari unsur internal birokrasi adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Penyidik Kejaksaan Agung kini terus merampungkan berkas perkara agar seluruh tersangka dapat segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah Hukum Selanjutnya dan Harapan Kuasa Hukum

Jonky Hendry Mailuhuw menegaskan bahwa tim hukum akan segera melakukan konsultasi intensif dengan Lodewyk Pusung sebelum mendaftarkan gugatan ke Jakarta Selatan. Pihak kuasa hukum menaruh harapan besar agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nantinya dapat memeriksa substansi pelanggaran prosedur secara lebih objektif dan adil.

Pengajuan praperadilan ketiga ini akan menjadi langkah penentu bagi pihak terdakwa untuk menguji keabsahan tindakan penahanan serta penggeledahan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Publik kini terus mengawal jalannya kasus ini mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu pilar kebijakan sosial strategis nasional.

Baca Juga

Loading...