Sidang Kasus Korupsi Bupati Non-aktif Sudewa: Enam Kades di Pati Diperiksa
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Non-aktif Sudewa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 22 Juli 2026. Agenda persidangan kali ini menghadirkan enam kepala desa (kades) dari Kabupaten Pati sebagai saksi kunci untuk mendalami praktik setoran dalam proses pengisian perangkat desa di wilayah tersebut.
Keenam kepala desa yang dipanggil untuk memberikan keterangan resmi di depan majelis hakim adalah Sukiman dari Desa Mencon dan Ahmad Useri dari Desa Sumbersari. Selain itu, hadir pula Tafakuri dari Desa Pundenrejo, Agus Riyanto dari Desa Kayen, Joko Waluyo dari Desa Kedalingan, serta Ahmad Mahfud yang menjabat sebagai Kades Sumberarum.
Praktik Setoran dalam Rekrutmen Perangkat Desa
Dalam kesaksiannya, para saksi menjelaskan secara rinci adanya praktik pungutan tidak resmi yang harus dipenuhi oleh para calon peserta seleksi jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Praktik yang diduga sistematis ini menjadi salah satu sorotan utama dalam rangkaian persidangan kasus korupsi yang menyeret nama Bupati Non-aktif Sudewa tersebut ke meja hijau.
Ahmad Mahfud, Kades Sumberarum, mengungkapkan bahwa informasi mengenai kewajiban setor uang ini mencuat dalam sebuah pertemuan koordinasi di kantor Kecamatan Jaken pada Januari 2026. Pertemuan tersebut pada dasarnya membahas rencana pengisian posisi perangkat desa yang masih mengalami kekosongan di sejumlah desa, namun berujung pada pembahasan nominal setoran.
Berdasarkan cerita dari rekan sesama kades yang hadir dalam rapat tersebut, terdapat tarif yang dipatok untuk posisi strategis tertentu yang menjadi incaran para peserta. Untuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), disebutkan nominal setoran mencapai angka Rp225 juta, sementara untuk jabatan Kepala Urusan (Kaur) dipatok sebesar Rp165 juta.
Meskipun mendengar adanya kabar mengenai pengumpulan uang oleh sejumlah kades lain, Ahmad Mahfud menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan pengisian jabatan di Desa Sumberarum. Ia mengaku mengetahui informasi ini dari obrolan kasual dengan kades lainnya, namun tetap bersikap pasif terhadap praktik yang dinilai melanggar aturan tersebut.
Kesaksian Terkait Alur Informasi dan Titipan Nama
Sementara itu, Kades Kayen, Agus Riyanto, memberikan keterangan bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai kewajiban setoran dari Kades Slungkep yang bernama Agus Susanto. Ia mengaku mempercayai informasi mengenai kewajiban menyetorkan sejumlah uang tersebut tanpa melakukan konfirmasi lebih lanjut langsung kepada Bupati Sudewa yang saat itu menjabat.
Di sisi lain, Kades Kedalingan, Joko Waluyo, memberikan pengakuan yang lebih mendalam terkait keterlibatannya dalam proses tersebut di persidangan. Ia mengaku telah menitipkan dua nama calon perangkat desa kepada Kades Tambakharjo, Sugiyono, yang dianggap sebagai pemberi informasi terkait mekanisme tersebut.
Sugiyono disebut telah menyampaikan secara jelas mengenai adanya sejumlah uang yang harus disetorkan jika ingin meloloskan dua calon perangkat desa yang akan mendaftar. Keterangan ini menjadi bukti penting bagi jaksa penuntut umum dalam membangun konstruksi hukum mengenai aliran dana tidak sah dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pati.
Tanggapan Terdakwa dan Proses Persidangan
Menanggapi berbagai kesaksian yang memberatkan tersebut, Bupati Non-aktif Sudewa memberikan sangkalan keras di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Semarang. Ia menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak pernah dikonfirmasi atau mengetahui adanya kewajiban setoran uang dalam proses seleksi perangkat desa selama masa jabatannya.
Proses persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono ini menarik perhatian publik luas karena menyangkut integritas birokrasi di tingkat pemerintahan desa di Kabupaten Pati. Majelis hakim terus mendalami keterangan para saksi guna mengungkap alur aliran dana serta aktor intelektual yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.
Pemeriksaan enam kepala desa ini menjadi tahap krusial untuk membuktikan dakwaan yang ditujukan kepada Bupati Non-aktif Sudewa dalam kasus tindak pidana korupsi yang sistematis. Masyarakat kini menantikan keputusan hukum yang adil dan transparan dari Pengadilan Tipikor Semarang terkait skandal yang diduga merugikan proses demokrasi dan tata kelola desa tersebut.
Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para oknum yang berusaha menyalahgunakan kekuasaan dalam proses rekrutmen perangkat desa di masa depan. Integritas aparatur desa merupakan fondasi penting dalam pelayanan publik, sehingga praktik koruptif semacam ini harus diusut hingga tuntas demi keadilan masyarakat.
