Tersangka TPPU Nurman Herin Bungkam Setelah Pemeriksaan 7 Jam di Kejagung
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi merampungkan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (7/8/2026) malam. Proses hukum ini melibatkan dua tokoh utama, yakni mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dan tersangka Nurman Herin (NH).
Febrie Adriansyah terpantau tiba di gedung Kejagung pada pukul 13.37 WIB untuk menjalani rangkaian pemeriksaan mendalam. Ia kemudian keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 20.28 WIB, dengan total durasi pemeriksaan mencapai hampir tujuh jam.
Proses Pemeriksaan Intensif Tersangka NH
Berbeda dengan Febrie, tersangka Nurman Herin (NH) keluar dari gedung utama Kejagung sedikit lebih larut, yakni tepat pada pukul 21.45 WIB. Saat keluar dari gedung, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kondisi tangan yang terborgol.
Penampilan NH tampak tertutup rapat dengan penggunaan topi serta masker yang menyamarkan sebagian besar wajahnya dari jepretan kamera wartawan. Ia segera digiring oleh petugas menuju mobil tahanan Kejagung untuk segera dipindahkan ke rumah tahanan.
Situasi di lapangan menunjukkan ketegangan dalam proses pengawalan tersangka dari ruang pemeriksaan menuju kendaraan operasional. Sayangnya, NH memilih untuk tetap bungkam dan tidak memberikan pernyataan atau komentar sedikit pun kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Klarifikasi Kejagung Terkait Kasus TPPU
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pemanggilan saksi dan tersangka dalam kasus ini. Tim 9 sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan untuk lima orang saksi maupun tersangka pada hari tersebut.
Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung hingga waktu pemeriksaan berakhir pada malam hari. Dua orang sisanya dipastikan tidak hadir dan akan segera dijadwalkan untuk pemanggilan ulang dalam waktu dekat oleh penyidik.
"Pemeriksaan terkait dalam kasus tersangka FA dan NH ini ada 5 orang, di mana dari 5 orang ini yang hadir 3, 2 tidak hadir," ujar Anang kepada para wartawan, Jumat (7/8/2026). Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan terus melakukan upaya paksa atau memanggil kembali pihak yang mangkir.
Mengenai substansi pemeriksaan, Anang menjelaskan bahwa agenda hari itu berfokus pada pengusutan kasus dugaan TPPU. Kasus ini merupakan turunan atau memiliki kaitan erat dengan perkara pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
"Yang jelas hari ini diperiksa terkait dengan kasus TPPU, dan terhadap TPPU-nya dengan perkara yang pidana asalnya, perkara korupsi," tambah Anang dalam keterangannya. Pernyataan ini mempertegas komitmen Kejagung dalam mengusut tuntas aliran dana hasil tindak pidana tersebut.
Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan mantan petinggi kejaksaan dalam pusaran perkara. Masyarakat kini menanti perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penyidikan serta nasib para tersangka dalam proses persidangan mendatang.
