Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Komisaris PT YAT

Table of Contents
Rekayasa Pengadaan Motor Listrik, Kejagung Tahan Komisaris PT YAT dalam Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Komisaris PT YAT

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan dan menahan AM selaku Komisaris sekaligus pengendali utama dari PT YAT dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Langkah hukum yang diambil oleh Tim Penyidik JAM Pidsus ini diputuskan setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah pada Jumat, 12 Juni 2026.

Tersangka AM saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani masa penahanan pertama selama dua puluh hari ke depan. Pihak berwenang menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, mendalam, akuntabel, dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.

Kronologi Awal Pertemuan Strategis dan Rekayasa Pengadaan

Berdasarkan berkas penyidikan resmi, perkara tindak pidana korupsi ini bermula pada awal tahun 2025 ketika AM mengadakan pertemuan khusus dengan LP yang kala itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Dalam pertemuan tersebut, AM secara aktif mempresentasikan profil korporasi PT YAT dengan tujuan mendapatkan jatah proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Dari hasil komunikasi awal tersebut, AM berhasil mendapatkan informasi sensitif mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan pagu anggaran fantastis mencapai Rp60 juta per unit. Namun, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pengadaan kendaraan operasional roda dua ini sama sekali tidak didasarkan pada analisis kebutuhan riil di lapangan.

Sejak bulan Februari 2025, tersangka secara intensif menjalin komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen guna memuluskan jalannya proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Padahal, PT YAT sejak awal secara administratif belum memenuhi syarat mutlak karena tidak memiliki jaringan dealer resmi maupun bengkel aktif.

Akuisisi PT ASE dan Manipulasi Persyaratan Administrasi

Demi meloloskan perusahaannya dari ketatnya proses seleksi administrasi, AM merancang skema kerja sama dengan pihak lain untuk mengakuisisi kepemilikan PT ASE secara kilat. Akuisisi taktis ini sengaja dilakukan agar entitas usahanya terlihat kredibel secara administratif sehingga mempermudah proses penunjukan dalam tender pemerintah.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mensinyalir adanya kerja sama sistemik antara tersangka dengan sejumlah oknum internal BGN dalam memuluskan siasat akuisisi tersebut. Manipulasi kelayakan administrasi ini menjadi celah masuk utama bagi PT YAT untuk memenangkan proyek pengadaan motor listrik nasional ini.

Kronologi Awal Pertemuan Strategis dan Rekayasa Pengadaan

Dugaan Mark Up Harga dan Manipulasi Dokumen Serah Terima

Tim penyidik juga mendeteksi adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up yang signifikan pada penentuan nilai per unit sepeda motor listrik. Harga penawaran disusun sedemikian rupa agar mendekati pagu anggaran setelah Harga Perkiraan Sendiri dan Kerangka Acuan Kerja diduga dikondisikan sejak awal.

Selain pengkondisian HPS, tersangka diduga memperoleh pembayaran dana proyek secara penuh melalui manipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima barang. Dokumen BAST tersebut direkayasa seolah-olah proses perakitan armada motor listrik telah selesai seratus persen sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

Hasil audit fisik dari penyidik justru menunjukkan bahwa harga riil serta spesifikasi kendaraan yang dikirimkan jauh dari ketentuan yang tertuang dalam berkas perjanjian. Ketidaksesuaian ini secara nyata melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Penerapan Pasal Pidana dan Penahanan Tersangka di Rutan Salemba

Atas perbuatan manipulatif yang merugikan keuangan negara ini, AM dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pasal tersebut juga dijuntokan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai langkah hukum berlapis, tim jaksa penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP baru sebagai dakwaan subsider dalam berkas perkara tersangka. Penerapan pasal-pasal berat ini mencerminkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas penyelewengan dana yang ditujukan untuk kesejahteraan gizi masyarakat.

Penahanan AM selama dua puluh hari ke depan di Rutan Salemba dipandang sangat perlu guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang tersisa. Penyidik juga terus mendalami aliran dana dari proyek ini guna mendeteksi adanya tindak pidana pencucian uang yang mungkin dilakukan tersangka.

Kejaksaan Agung mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di instansi negara. Pengusutan secara tuntas kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di masa mendatang.

Baca Juga

Loading...