Kejagung Ungkap Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T Kasus Dadan

Table of Contents
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T, Kasus Dadan Hindayana Terbaru 2026 Mengejutkan
Kejagung Ungkap Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T Kasus Dadan

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi mengungkap skandal megakorupsi terkait dugaan penggelembungan harga atau tindakan mark-up yang sistematis dalam proyek pengadaan armada motor listrik untuk menunjang kelancaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun anggaran 2026. Nilai total kerugian keuangan negara akibat praktik culas tersebut diperkirakan telah menembus angka fantastis sebesar Rp 1,03 triliun, sehingga menjadikannya salah satu perhatian hukum paling menyita perhatian publik di pertengahan tahun ini.

Kasus ini secara langsung menyeret nama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang kini telah ditetapkan secara resmi sebagai salah satu tersangka utama oleh pihak kejaksaan. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua mantan wakil kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka yang turut memuluskan proyek bermasalah tersebut.

Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN

Pengungkapan ini bermula dari hasil investigasi mendalam terhadap proses tender pengadaan puluhan ribu unit kendaraan listrik yang dimenangkan oleh sebuah perusahaan swasta berinisial PT YAT. Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut telah menerima pembayaran penuh atas proyek triliunan rupiah ini meskipun dinilai tidak memiliki kelayakan serta kredibilitas untuk mengelola proyek berskala nasional.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, memberikan keterangan resmi kepada media pada hari Kamis, 4 Juni 2026, mengenai status ketidaklayakan vendor pemenang tender tersebut. Jeffry memaparkan bahwa PT YAT sebenarnya tidak memenuhi kriteria sebagai rekanan pemerintah karena sama sekali tidak memiliki jaringan dealer resmi ataupun fasilitas bengkel aktif untuk perawatan kendaraan.

Pihak kejaksaan juga mengidentifikasi adanya upaya intervensi sistematis dari para tersangka terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selama proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek pengadaan. Tindakan intervensi ini menyebabkan dokumen perencanaan proyek tidak dirancang berdasarkan analisis kebutuhan riil di lapangan, melainkan disesuaikan demi memuluskan jalan bagi pihak ketiga tertentu.

Rincian Barang Bukti dan Nilai Penggelembungan Anggaran

Dalam rincian barang bukti yang dirilis oleh Jampidsus Kejagung, tercatat sebanyak 21.801 unit motor listrik dibeli dengan harga yang telah dimanipulasi secara signifikan hingga merugikan kas negara. Selain armada kendaraan listrik roda dua tersebut, penyidik juga menemukan penyimpangan serius dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu operasional yang spesifikasinya menyimpang dari ketentuan teknis yang berlaku.

Modus penggelembungan harga ini ternyata juga merambah ke pengadaan perangkat penunjang teknologi informasi berupa 31.994 unit alat elektronik tablet untuk petugas lapangan. Tidak hanya itu, tim penyidik Kejagung juga mengusut pembelian 5.400 unit televisi layar lebar berukuran 75 inci yang dinilai dipaksakan masuk dalam anggaran belanja negara dengan harga di atas kewajaran.

Modus Kemitraan Yayasan Fiktif dan SPPG

Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN

Selain manipulasi harga barang operasional, tim penyidik Kejagung berhasil mengendus adanya modus kerja sama terselubung dengan beberapa yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penunjukan yayasan-yayasan ini diduga kuat dilakukan secara sepihak dan tertutup oleh Dadan Hindayana bersama kroninya tanpa melewati mekanisme tender yang transparan serta kompetitif.

Mochamad Jeffry menambahkan bahwa yayasan-yayasan yang terpilih menjadi mitra operasional tersebut memiliki afiliasi dan hubungan kekerabatan yang sangat erat dengan para pejabat internal di lingkungan BGN. Secara administratif dan kemampuan teknis di lapangan, yayasan-yayasan ini sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi standar yang disyaratkan untuk mengelola program gizi berskala nasional tersebut.

Penyidik menduga kuat bahwa penggunaan dan pembentukan yayasan ini hanyalah modus operandi dari para tersangka untuk mengamankan serta mengalihkan aliran dana proyek langsung ke kantong pribadi. Meskipun secara kualifikasi sangat tidak layak, yayasan-yayasan terafiliasi tersebut tetap dapat lolos verifikasi pada portal resmi Mitra BGN akibat adanya intervensi dan perhatian khusus dari para tersangka.

Berdasarkan temuan sementara dari analisis transaksi keuangan, yayasan-yayasan yang diduga bermasalah ini menikmati aliran dana subsidi pemerintah dalam jumlah yang sangat luar biasa besar. Keuntungan tidak sah yang didapatkan dari kelolaan proyek ini dilaporkan mencapai miliaran rupiah per hari, yang jika diakumulasikan dapat menyentuh angka triliunan rupiah dalam setahun.

Tindakan Hukum dan Respon Presiden Prabowo Subianto

Akibat perbuatan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berdampak buruk pada keuangan negara ini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung terancam hukuman pidana yang berat. Mereka dijerat dengan dakwaan berlapis, termasuk Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam kasus pengadaan ini, Dadan Hindayana telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada tanggal 2 Juni 2026. Langkah penonaktifan tersebut dilakukan hanya beberapa saat sebelum Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap dirinya atas kasus dugaan transaksi jual-beli titik layanan gizi yang terpisah.

Presiden Prabowo Subianto dilaporkan merasa sangat kecewa dan sedih atas terjadinya skandal korupsi di dalam tubuh lembaga yang mengurusi pemenuhan gizi anak-anak Indonesia ini. Namun, Kepala Negara menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan tidak akan memberikan perlindungan kepada pejabat yang terbukti merampok hak sosial rakyat.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kasus ini, berikut adalah rincian peran, jabatan, serta status hukum dari para pejabat teras Badan Gizi Nasional yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif. Data ini merangkum posisi strategis mereka sebelum dinonaktifkan serta jeratan pasal hukum yang disiapkan oleh tim penuntut umum Kejaksaan Agung.

Nama TersangkaJabatan SebelumnyaStatus Hukum (Per Juni 2026)
Dadan HindayanaKepala Badan Gizi Nasional (BGN)Tersangka / Ditahan
Sony SonjayaWakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)Tersangka / Ditahan
Lodewyk PusungWakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)Tersangka / Ditahan

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kementerian dan lembaga negara agar senantiasa menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi pilar penting pembangunan nasional.

Baca Juga

Loading...