Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T: Kasus Dadan Hindayana Terbaru 2026 Mengejutkan
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mengungkap skandal dugaan penggelembungan harga atau mark-up besar-besaran dalam proyek pengadaan motor listrik yang menjadi bagian dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program tersebut dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,03 triliun.
Kasus ini secara mengejutkan menyeret nama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang kini ditetapkan sebagai tersangka utama bersama dua mantan wakilnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi mendalam oleh pemerintah serta penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terkait pelanggaran prosedur dalam program strategis tersebut.
Pihak Kejagung menduga kuat bahwa proses pengadaan ribuan unit kendaraan listrik tersebut dilakukan dengan sengaja menabrak berbagai aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemenang tender proyek tersebut bahkan disebut tidak memenuhi kualifikasi dasar sebagai vendor pemerintah yang kredibel.
Skala Kerugian Negara dan Modus Operandi PT YAT
Penyidik dari Jampidsus Kejagung telah merinci jumlah aset bermasalah dalam pengadaan ini, di mana terdapat sekitar 21.801 unit motor listrik yang masuk dalam daftar pengadaan koruptif. Nilai total proyek yang mencapai triliunan rupiah tersebut diketahui telah dibayarkan sepenuhnya kepada sebuah perusahaan swasta berinisial PT YAT, padahal perusahaan tersebut dinilai tidak layak menjalankan proyek berskala nasional.
Mochamad Jeffry, selaku Plh Kapuspenkum Kejagung, memberikan keterangan resmi pada Kamis, 4 Juni 2026, yang menegaskan bahwa PT YAT sebenarnya tidak memenuhi kriteria sebagai vendor yang kapabel. Berdasarkan hasil investigasi, perusahaan pemenang tender tersebut terbukti tidak memiliki jaringan dealer ataupun bengkel aktif yang memadai, serta ditemukan bukti kuat adanya penggelembungan harga pada setiap unit motor yang dipesan.
Kejagung juga menemukan indikasi intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dilakukan saat penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek pengadaan barang tersebut. Akibat intervensi ini, dokumen perencanaan tidak disusun berdasarkan analisis kebutuhan nyata di lapangan, sehingga memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut sengaja dirancang demi kepentingan pihak tertentu.
Perluasan Korupsi ke Berbagai Komoditas Lain
Ternyata, praktik manipulasi harga tidak hanya terjadi pada pengadaan kendaraan roda dua berbasis listrik, melainkan merambah ke sejumlah barang lain dengan nilai yang tak kalah fantastis. Kejagung mencatat ada ribuan unit perangkat elektronik hingga perlengkapan pribadi yang turut dikorupsi dalam pusaran kasus ini, merugikan keuangan negara lebih dalam lagi.
Rincian barang yang diduga mengalami mark-up dalam proyek tersebut meliputi pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, serta pengadaan 31.994 unit perangkat tablet elektronik. Selain itu, ditemukan pula pengadaan sebanyak 5.400 unit televisi layar lebar berukuran 75 inci yang proses pengadaannya dinilai menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Seluruh item belanja tersebut dianggap melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah karena terindikasi kuat mengandung unsur mark-up harga yang merugikan keuangan negara. Jeffry menegaskan bahwa temuan ini merupakan bukti nyata adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran program sosial yang seharusnya tepat sasaran.
Modus Yayasan dan Benturan Kepentingan
Selain manipulasi harga barang, tim penyidik juga membongkar modus lain yang digunakan oleh para tersangka untuk memuluskan aliran dana haram tersebut. Dadan Hindayana bersama rekan-rekannya diduga sengaja menunjuk yayasan tertentu untuk menjadi Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di mana proses penunjukan ini dicurigai tidak transparan dan penuh dengan benturan kepentingan.
Jeffry mengungkapkan bahwa yayasan yang terpilih diduga memiliki hubungan erat atau terafiliasi dengan pejabat di lingkungan BGN, padahal secara teknis dan administratif, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat. Penyidik menyebut bahwa pembentukan atau penggunaan yayasan ini hanyalah sarana untuk memuluskan tindak kejahatan agar dana program pemerintah bisa masuk ke kantong pribadi para oknum.
Meskipun secara aturan tidak layak, yayasan-yayasan ini tetap bisa lolos tahap verifikasi melalui portal resmi Mitra BGN berkat campur tangan langsung dari para tersangka. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa yayasan-yayasan terafiliasi ini menikmati aliran dana sangat besar, dengan keuntungan tidak sah yang dilaporkan mencapai miliaran rupiah per hari.
Status Hukum Tersangka dan Respons Pemerintah
Akibat tindakan penyalahgunaan wewenang ini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung kini harus menghadapi proses hukum berat dan dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka dituduh melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dadan Hindayana sendiri secara resmi telah dicopot dari jabatannya pada tanggal 2 Juni 2026, sesaat sebelum Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap dirinya dalam kasus jual-beli titik layanan gizi. Langkah tegas ini diambil pemerintah sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas program Makan Bergizi Gratis agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan merasa sedih atas keputusan penggantian ini, namun tetap mengutamakan keadilan di atas segalanya. Beliau secara tegas menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang berani mencuri uang rakyat melalui program sosial yang vital bagi masa depan bangsa tersebut.
