Kejagung Ungkap Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T Kasus Dadan Hindayana

Table of Contents
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T, Kasus Dadan Hindayana Terbaru 2026 Mengejutkan
Kejagung Ungkap Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T Kasus Dadan Hindayana

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengguncang publik dengan mengungkap skandal besar dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam proyek pengadaan motor listrik yang terhubung langsung dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilai kerugian negara akibat praktik koruptif ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,03 triliun.

Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar yang mencoreng program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2026. Temuan ini sekaligus membuktikan bahwa praktik korupsi pengadaan barang masih menjadi ancaman serius bagi anggaran negara.

Siapa Dadan Hindayana dan Para Tersangka Utama?

Tiga nama besar terseret dalam pusaran kasus ini: Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya kini berstatus tersangka dan menghadapi proses hukum berlapis atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi pengadaan barang pemerintah.

Dadan Hindayana secara resmi dicopot dari jabatannya pada 2 Juni 2026, hanya sesaat sebelum Kejagung menahannya dalam kasus jual-beli titik layanan gizi. Presiden Prabowo Subianto dilaporkan merasa prihatin atas keputusan tersebut, namun menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi siapa pun yang mencuri uang rakyat melalui program sosial.

Kronologi: Bagaimana Skandal Ini Terungkap?

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berhasil mengidentifikasi 21.801 unit motor listrik yang masuk dalam daftar pengadaan bermasalah. Seluruh nilai proyek tersebut telah dibayarkan sepenuhnya kepada perusahaan swasta berinisial PT YAT, sebuah entitas yang sejak awal dinilai tidak layak menjalankan proyek berskala nasional ini.

Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, dalam keterangan resminya pada Kamis, 4 Juni 2026, menyatakan bahwa PT YAT tidak memenuhi kriteria sebagai vendor pemerintah yang kredibel. Investigasi mengungkap bahwa perusahaan pemenang tender tersebut tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai untuk mendukung proyek sebesar ini.

Intervensi pada Proses Perencanaan Proyek

Temuan mengejutkan lainnya adalah adanya indikasi intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibat intervensi tersebut, dokumen perencanaan tidak disusun berdasarkan analisis kebutuhan nyata di lapangan, melainkan diduga dirancang untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proyek pengadaan motor listrik dalam Program MBG telah direkayasa sejak tahap perencanaan. Pola manipulasi sistemik semacam ini menunjukkan adanya kolusi yang terstruktur di dalam tubuh lembaga pemerintah.

Siapa Dadan Hindayana dan Para Tersangka Utama?

Rincian Barang yang Diduga Mengalami Mark-Up

Penggelembungan harga ternyata tidak hanya terjadi pada pengadaan motor listrik. Penyidik Jampidsus juga membongkar sejumlah item lain yang masuk dalam pusaran korupsi ini, dengan total nilai yang tidak kalah mengejutkan.

Berikut rincian pengadaan barang yang diduga mengandung unsur mark-up:

  • Motor Listrik: 21.801 unit dengan total anggaran Rp 1,03 triliun.
  • Sepatu: 32.000 pasang yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan berlaku.
  • Tablet: 31.994 unit perangkat elektronik dengan harga yang diduga telah digelembungkan.
  • Televisi Layar Lebar: 5.400 unit TV berukuran 75 inci yang pengadaannya dinilai menyalahi aturan hukum.

Mochamad Jeffry menegaskan bahwa seluruh item pengadaan tersebut terindikasi kuat mengandung unsur mark-up harga yang merugikan keuangan negara. Pelanggaran ini dinilai bertentangan secara langsung dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.

Modus Yayasan Fiktif sebagai Kedok Korupsi

Di luar manipulasi harga barang, penyidik juga membongkar modus kedua yang tak kalah serius: penunjukan yayasan-yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan yang dipilih diduga memiliki hubungan erat atau afiliasi langsung dengan pejabat internal di lingkungan BGN.

Secara teknis dan administratif, yayasan-yayasan tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk mengelola program nasional berskala besar. Namun, berkat campur tangan langsung para tersangka, entitas-entitas ini berhasil lolos proses verifikasi melalui portal resmi Mitra BGN.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa yayasan-yayasan terafiliasi ini menikmati aliran dana yang sangat besar, dilaporkan mencapai miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah per tahun. Penyidik menyimpulkan bahwa pembentukan yayasan-yayasan ini semata-mata merupakan sarana untuk mengalihkan dana program pemerintah ke kantong pribadi para oknum.

Pasal-Pasal yang Menjerat Para Tersangka

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka dituduh melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses evaluasi mendalam oleh pemerintah dan Kejagung sebagai bentuk komitmen menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis agar manfaatnya benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan. Kasus ini menjadi preseden penting bahwa aparat penegak hukum tidak akan segan menindak siapa pun yang berani menyelewengkan program sosial nasional demi keuntungan pribadi.

Baca Juga

Loading...