Spesialis Pembobol Warung Buronan Polres Klungkung Dibekuk di Banyuwangi

Table of Contents
Spesialis Pembobol Warung Buronan Polres Klungkung Dibekuk di Banyuwangi
Spesialis Pembobol Warung Buronan Polres Klungkung Dibekuk di Banyuwangi

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pelarian seorang pria berinisial L (32) yang menjadi spesialis pembobol warung akhirnya terhenti di wilayah Jawa Timur. Residivis asal Jember ini diringkus oleh pihak kepolisian saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan Satreskrim Polres Klungkung melakukan pelacakan intensif ke luar daerah. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti di Jalan Wonosobo Rejoagung, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi, pada Rabu (5/8/2026).

Kronologi Aksi Pencurian di Klungkung

Berdasarkan keterangan kepolisian, L melancarkan aksinya di sebuah warung milik warga bernama Ni Nengah Citrajata (51) di Klungkung, Bali. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Galang Sanja, Dusun Kanginan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 04.30 Wita.

Pelaku diduga masuk ke dalam warung tersebut dengan cara merusak gerendel pintu utama secara paksa. Tidak hanya merusak pintu, L juga secara sengaja merusak kamera CCTV yang terpasang di lokasi untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Di dalam warung, pria tersebut berhasil menggasak satu tabung gas LPG 3 kilogram serta 40 bungkus rokok dari berbagai merek. Berdasarkan keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, total kerugian yang diderita oleh korban mencapai Rp 2,76 juta.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Kronologi Aksi Pencurian di Klungkung

AKP Reno Chandra Wibowo membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus pencurian yang meresahkan warga ini. Petugas berhasil mengungkap keberadaan pelaku setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi mata di sekitar lokasi kejadian.

Analisis rekaman CCTV di sekitar area kejadian juga menjadi kunci penting bagi penyidik dalam melacak jejak pelaku. Berkat koordinasi yang solid antara tim Satreskrim Polres Klungkung dan Unit Reskrim Polsek Dawan, persembunyian pelaku akhirnya terendus hingga ke wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.

Saat diinterogasi oleh pihak berwajib, L mengakui bahwa dirinya telah menjual sebagian rokok hasil curian tersebut di kawasan Jalan Puputan, Semarapura Klod. Ia mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu dari hasil penjualan barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sisa rokok yang belum sempat terjual di pasaran diakui pelaku dikonsumsi sendiri oleh dirinya. Kini, seluruh barang bukti yang tersisa telah disita oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses pemberkasan kasus lebih lanjut.

Konsekuensi Hukum Bagi Pelaku

Saat ini, pelaku L beserta barang bukti telah diboyong ke Mapolres Klungkung untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Pria berusia 32 tahun tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum karena tindakannya yang berulang sebagai residivis.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat pemilik usaha warung agar tetap waspada dan meningkatkan sistem keamanan di lingkungan masing-masing. Kepolisian juga berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas pencurian yang meresahkan warga di wilayah hukum Klungkung.

Baca Juga

Loading...