Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Redeb: Puluhan Paket Disita
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Satuan Resnarkoba Polres Berau berhasil membekuk seorang pemuda berinisial MAT (23) yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Penangkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat setempat.
Operasi penangkapan yang berlangsung pada Minggu (24/5) tersebut telah dikonfirmasi secara resmi oleh Kapolres Berau, Ajun Komisaris Besar Ridho Tri Putranto. Keterangan lebih lanjut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba, Ajun Komisaris Agus Priyanto, didampingi Kasubsipenmas Sihumas Iptu Muhammad Kasim Kahar pada Selasa (26/5).
Kronologi Penangkapan Pengedar di Tanjung Redeb
Aparat kepolisian bergerak melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan dari warga setempat di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb. Laporan tersebut masuk sekitar pukul 13.30 Wita dan segera direspons cepat oleh tim kepolisian di lapangan.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan MAT pada pukul 16.30 Wita setelah pria tersebut menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan di lokasi kejadian. Penindakan ini menjadi bukti nyata kesigapan personel kepolisian dalam menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh masyarakat.
"Penindakan terhadap tersangka MAT, berawal dari masuknya informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb, sekira pukul 13.30 Wita," ujar Ajun Komisaris Agus Priyanto. Petugas segera melakukan interogasi awal di tempat penangkapan untuk mendalami peran tersangka dalam jaringan narkotika.
Barang Bukti dan Penggeledahan
Saat dilakukan interogasi di tempat, MAT mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya. Pengakuan ini memicu pengembangan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat untuk memastikan transparansi proses hukum.
Dari pemeriksaan pertama tersebut, petugas menyita satu unit telepon seluler merek Infinix berwarna silver milik tersangka. Setelah pengembangan pemeriksaan, MAT mengakui bahwa sisa barang bukti sabu disimpan di kawasan Jalan Poros Bangun, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.
Petugas kepolisian segera menuju lokasi yang disebutkan tersangka untuk melakukan pencarian barang bukti tambahan di pinggir jalan. Polisi berhasil menemukan paket sabu yang disembunyikan pelaku di area tersebut beserta perlengkapan pendukung lainnya.
"Saat di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan 28 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis sabu, serta 28 potongan pipet kecil warna hitam, satu kotak bekas pasta gigi warna putih, dan satu unit handphone," beber Ajun Komisaris Agus Priyanto. Total berat bruto dari 28 bungkus sabu yang diamankan petugas tersebut mencapai 18,64 gram.
Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian
Tersangka MAT beserta seluruh barang bukti yang ditemukan segera dibawa ke markas Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakan pidana tersebut, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Berau. Masyarakat diimbau untuk terus berani memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan Kasus Lain di Hari yang Sama
Sebelum penangkapan MAT, Sat Resnarkoba Polres Berau pada hari yang sama juga telah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb. Petugas mengamankan seorang pria lain berinisial TR (22) yang terlibat dalam jaringan serupa.
Dalam penangkapan TR, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 68 paket dengan berat bruto mencapai 53,56 gram. Rentetan keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Berau dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
