Polres Indramayu Segera Tangkap Pelaku Perkosaan Anak Pedagang Pindang

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus dugaan perkosaan yang melibatkan terduga pelaku berinisial Sar (35). Pihak kepolisian telah menerbitkan surat penangkapan resmi terhadap warga Kecamatan Indramayu tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi korban.
Kepastian mengenai langkah hukum ini disampaikan langsung oleh pihak penyidik kepada keluarga korban pada Jumat (13/2/2026). Pertemuan tersebut berlangsung di Mapolres Indramayu sebagai tindak lanjut atas laporan yang sudah berjalan cukup lama.
Komitmen Polres Indramayu dalam Penegakan Hukum
Sartino, selaku pendamping sekaligus perwakilan keluarga korban, menemui penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Indramayu, Briptu Teguh Reza Nopaldi. Kedatangan Sartino bertujuan untuk memantau perkembangan penyidikan yang sebelumnya sempat dijanjikan oleh pihak kepolisian.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik menunjukkan bukti fisik berupa surat penangkapan yang akan segera dieksekusi kepada terduga pelaku. Sartino menyampaikan bahwa penyidik memberikan jaminan bahwa pelaku akan segera diamankan dalam waktu dekat.
Keluarga korban sangat mengapresiasi langkah responsif yang ditunjukkan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Indramayu saat ini. Meskipun laporan sudah masuk sejak satu setengah tahun lalu, progres terbaru ini memberikan harapan baru bagi pencari keadilan.
Dampak Ekonomi dan Sosial Bagi Keluarga Korban
Kasus ini meninggalkan luka yang mendalam, terutama bagi ibu korban yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ikan pindang. Beliau terpaksa berhenti berjualan selama lebih dari tiga bulan karena fokus mengurus jalannya perkara hukum sang anak.
Kondisi ekonomi keluarga korban saat ini dilaporkan sangat memprihatinkan akibat terhentinya mata pencaharian utama mereka. Sartino mengungkapkan bahwa untuk biaya transportasi menuju Mapolres saja, keluarga tersebut sering mengalami kesulitan dana.
Selain beban ekonomi, keluarga juga harus menanggung beban moral yang berat akibat janji palsu yang diberikan oleh pelaku. Saat peristiwa terjadi, Sar sempat berjanji akan menikahi korban untuk menutupi perbuatannya, namun janji tersebut tidak pernah ditepati.
Jeratan Utang Puluhan Juta Akibat Gagal Menikah
Pelaku diketahui justru menikah dengan perempuan lain, padahal ibu korban sudah melakukan berbagai persiapan pernikahan. Demi menjaga martabat keluarga, ibu korban sempat meminjam uang puluhan juta rupiah kepada pemilik usaha padi di desanya.
Dana pinjaman tersebut habis digunakan untuk membayar uang muka rias pengantin, biaya konsumsi, hingga penyewaan hiburan. Sayangnya, seluruh persiapan tersebut berakhir sia-sia dan hanya meninggalkan tumpukan utang yang belum terlunasi hingga sekarang.
Sartino, yang merupakan paralegal di Kantor Hukum Eko Junato, SH, menegaskan akan terus mendampingi kasus ini hingga tuntas. Ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada keluarga apakah akan melanjutkan proses pidana hingga pengadilan atau menempuh jalur mediasi.
Ditulis oleh: Rizky Ramadhan