Polres PPU Berhasil Menggagalkan Peredaran Sabu di Kawasan IKN
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, baru saja mencatatkan keberhasilan signifikan dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Tim kepolisian sukses menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu serta membekuk dua orang tersangka pengedarnya pada Minggu (24/5).
Kejadian penangkapan ini berlangsung di wilayah strategis, yakni kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU. Operasi ini menjadi langkah preventif penting untuk memastikan area pembangunan IKN tetap steril dari ancaman barang terlarang.
Profil Tersangka dan Lokasi Kejadian
Dua pelaku yang berhasil diringkus pihak kepolisian berinisial AA (46) dan H (41) yang diketahui kerap melakukan aktivitas transaksi narkotika. Berdasarkan keterangan petugas, kedua pria tersebut sering mengedarkan barang haram di wilayah Kecamatan Sepaku, yang kini menjadi pusat perhatian nasional.
Operasi penangkapan ini tidak terjadi secara kebetulan, melainkan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Warga setempat melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di RT 005, Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
Kronologi Penyelidikan Sat Resnarkoba Polres PPU
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya, memberikan keterangan resmi terkait keberhasilan operasi tersebut pada Selasa (26/5). Pengungkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang ditindaklanjuti secara intensif oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba.
Penyelidikan mendalam membawa petugas kepolisian menuju sebuah rumah kontrakan yang dicurigai kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika di wilayah IKN. Polisi melakukan observasi ketat untuk memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan penyergapan terhadap para pelaku.
Saat penyelidikan berlangsung, petugas di lapangan mencurigai gerak-gerik tersangka AA yang saat itu berada di depan area rumah kontrakan. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan terhadap tersangka AA guna mencari barang bukti.
Temuan Barang Bukti di Lapangan
Hasil penggeledahan awal terhadap tersangka AA menunjukkan temuan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,52 gram di dalam kaleng. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp100 ribu, timbangan digital, plastik klip bening, sekop sedotan, serta satu unit ponsel.
Proses pengembangan kasus kemudian berlanjut ketika tersangka H secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan sabu lainnya di halaman belakang rumah kontrakan tersebut. Langkah kooperatif ini membantu petugas mengungkap jumlah barang bukti yang lebih besar yang selama ini disembunyikan oleh para tersangka.
Polisi kemudian menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,96 gram yang sengaja disembunyikan di bawah pohon dan ditutupi oleh kayu. Selain narkotika, ditemukan pula uang tunai sejumlah Rp558 ribu yang diduga kuat merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
Tindakan Hukum dan Komitmen Polres PPU
Kedua tersangka saat ini menghadapi ancaman pidana berat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Polres PPU menegaskan komitmen penuh mereka untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Aparat kepolisian berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika lainnya di wilayah PPU.
Masyarakat pun diimbau untuk proaktif dalam melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp Pengaduan Kapolres PPU. Pihak kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi warga untuk menyampaikan laporan, pengaduan, kritik, maupun saran demi menjaga wilayah Kabupaten PPU tetap aman, nyaman, dan kondusif.
