Sidang Sudewo: Pejabat Kemenhub Tegaskan Aspirasi DPR Diproses Sesuai Mekanisme
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (20/7/2026). Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan anggota DPR RI, Sudewo, yang menjadi sorotan publik dalam rangkaian kasus korupsi tersebut.
Dalam agenda persidangan hari itu, jaksa penuntut umum menghadirkan dua pejabat dari Kementerian Perhubungan sebagai saksi kunci. Kehadiran mereka bertujuan untuk mengklarifikasi mekanisme penyampaian usulan proyek dari anggota legislatif kepada pihak kementerian.
Keterangan Saksi Ahli Kemenhub Terkait Usulan Anggota DPR
Dua pejabat yang dihadirkan adalah mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik dan Multimoda, Robi Kurniawan, serta Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda, Mohamad Risal Wasal. Keduanya memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai prosedur penganggaran proyek yang berlaku di instansi mereka.
Dalam kesaksiannya, para saksi menegaskan bahwa setiap usulan atau aspirasi yang masuk dari anggota DPR RI diproses berdasarkan mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku. Mereka memastikan bahwa tidak ada intervensi yang terjadi dalam keseluruhan proses pengadaan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Mekanisme Penganggaran dan Fungsi Legislatif
Kuasa hukum terdakwa, Indra Perbawa, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali lebih dalam mengenai mekanisme penyampaian usulan anggota DPR kepada Kementerian Perhubungan. Menurutnya, penyampaian aspirasi ini merupakan bagian integral dari fungsi penganggaran atau budgeting yang dimiliki oleh DPR RI.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Robi Kurniawan memberikan penjelasan rinci bahwa penyusunan program dan anggaran di Kementerian Perhubungan memang memiliki dasar hukum yang sangat jelas. Kementerian memiliki pedoman pelaksanaan penyusunan program yang memang mengakomodasi usulan dari anggota DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan masing-masing.
"Pertama dasarnya undang-undang, kemudian sudah ada pedoman pelaksanaan penyusunan program dan anggaran," ujar Robi saat memberikan keterangan di depan majelis hakim. Ia menambahkan bahwa dalam pedoman tersebut, aspirasi dari anggota legislatif memang mendapatkan ruang untuk diakomodasi.
Status Usulan di Luar Rapat Kerja
Robi menjelaskan bahwa usulan tersebut dapat disampaikan kepada kementerian baik secara tertulis maupun dalam bentuk aspirasi lisan. Terkait dengan usulan yang disampaikan oleh Sudewo, ia membenarkan bahwa hal tersebut memang dilakukan di luar forum rapat kerja resmi.
"Iya, itu tetap usulan atau aspirasi," kata Robi saat dikonfirmasi mengenai validitas penyampaian aspirasi tersebut. Meskipun disampaikan di luar mekanisme rapat kerja, kementerian tetap memposisikannya sebagai bagian dari proses penyerapan aspirasi konstituen.
Selain itu, Robi juga memberikan klarifikasi penting terkait isu lain yang sempat muncul di persidangan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa pertemuannya dengan Nur Widayat pada tahun 2021 sama sekali tidak memiliki kaitan dengan usulan yang disampaikan oleh Sudewo pada Juli 2022.
Suasana Persidangan dan Dukungan Publik
Kehadiran terdakwa Sudewo di ruang sidang juga menarik perhatian dari kalangan masyarakat dan pendukungnya. Pengadilan Tipikor Semarang terpantau dipadati oleh ratusan loyalis yang datang untuk memberikan dukungan moral kepada mantan anggota DPR tersebut.
Suasana persidangan tetap berjalan dengan tertib meski mendapatkan perhatian besar dari publik yang hadir secara langsung. Agenda sidang ini merupakan bagian dari rangkaian panjang pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan gratifikasi proyek DJKA tersebut.
