Sidang MKD DPR: Nafa Urbach Dinonaktifkan Tiga Bulan karena Langgar Kode Etik

Table of Contents

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan sanksi terhadap Nafa Urbach, anggota DPR dari Fraksi Nasdem. Sanksi ini berupa penonaktifan selama tiga bulan akibat pelanggaran kode etik.

Putusan Sidang MKD Terhadap Nafa Urbach

Sidang MKD yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, memutuskan bahwa Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, secara langsung membacakan putusan tersebut dalam sidang yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.

Adang Daradjatun menyatakan bahwa Nafa Urbach dinonaktifkan selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan dan sesuai dengan keputusan DPP Partai Nasdem. MKD juga memberikan teguran kepada Nafa Urbach untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di depan publik dan menjaga perilakunya sebagai anggota DPR.

Rangkaian Sidang Etik dan Kehadiran Anggota DPR

Sebelum putusan ini, lima anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing menghadiri sidang etik MKD. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir.

Sidang dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, yang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan kelima anggota DPR tersebut. MKD telah membaca pengaduan, keterangan saksi, keterangan ahli, serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan.

Tanggapan dan Implikasi Putusan

Putusan MKD terhadap Nafa Urbach ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai reaksi. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga etika dan perilaku bagi anggota DPR dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Sanksi penonaktifan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi Nafa Urbach dan anggota DPR lainnya untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan berbicara di depan publik. MKD juga menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan kode etik dan menjaga marwah lembaga DPR.

Kasus Anggota DPR Lainnya

Selain Nafa Urbach, MKD juga menggelar sidang putusan etik terhadap anggota DPR lainnya. Salah satunya adalah Adies Kadir, yang dinyatakan tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa MKD secara aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap anggota DPR yang diduga melanggar kode etik. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga DPR dan memastikan bahwa anggota dewan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.

Baca Juga

Loading...