Sidang MKD DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya Ditentukan
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjadi sorotan publik setelah menyeret nama-nama anggota DPR non-aktif seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Eko Patrio. Keempatnya hadir memenuhi panggilan MKD DPR untuk memberikan klarifikasi terkait aduan yang dilayangkan kepada mereka.
Sidang MKD DPR: Agenda dan Kehadiran Anggota Non-Aktif
Sidang MKD DPR yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, menjadi ajang bagi para anggota DPR non-aktif untuk memberikan penjelasan terkait laporan yang masuk. Selain keempat nama yang telah disebutkan, satu anggota DPR non-aktif lainnya, Adies Kadir, dilaporkan terlambat hadir dalam sidang tersebut.
Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach terlihat kompak mengenakan setelan jas atau blazer saat menghadiri sidang. Mereka tampak serius menyimak laporan dari para pengadu yang disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR, TB Hasanuddin.
Laporan Pengaduan: Kenaikan Gaji, Joget-Joget, dan Ucapan 'Tolol'
TB Hasanuddin membacakan beberapa contoh laporan pengaduan yang ditujukan kepada para anggota DPR non-aktif. Salah satu laporan yang ditujukan kepada Nafa Urbach berkaitan dengan unggahannya di media sosial mengenai kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.
Unggahan tersebut dianggap tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan seolah memberikan persetujuan terhadap kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI. Sementara itu, Eko Patrio dan Uya Kuya dilaporkan karena aksi joget-joget mereka, dan Ahmad Sahroni dilaporkan atas penggunaan kata 'tolol'.
Respons dan Komitmen Kompas.com
Dalam menghadapi situasi ini, KOMPAS.com berkomitmen untuk terus menyajikan fakta yang jernih dan akurat dari lapangan. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan topik ini dan mendapatkan notifikasi penting melalui Aplikasi KOMPAS.com.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pejabat publik untuk selalu berhati-hati dalam bertindak dan berkomunikasi, terutama di era media sosial. Etika dan norma yang berlaku harus senantiasa dijunjung tinggi demi menjaga kepercayaan masyarakat.
```