Satreskrim Polres Klungkung Bekuk Residivis Pembobol Warung di Banyuwangi

Table of Contents
Satreskrim Polres Klungkung Bekuk Residivis Pembobol Warung, Ditangkap di Banyuwang | Deteksi Post
Satreskrim Polres Klungkung Bekuk Residivis Pembobol Warung di Banyuwangi

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga di wilayah hukum Kecamatan Dawan. Pelaku berinisial L (32), seorang residivis asal Desa Lampeji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya diringkus di persembunyiannya di Banyuwangi.

Kejadian pencurian ini menimpa warung milik Ni Nengah Citrajata (51) yang berlokasi di Jalan Galang Sanja, Dusun Kanginan, Desa Paksebali. Korban baru menyadari aksi kejahatan tersebut saat hendak memulai aktivitas memasak pada hari Rabu, 29 Juli 2026, pagi hari.

Saat membuka warung sekitar pukul 04.30 Wita, korban mendapati tabung gas elpiji 3 kilogram miliknya sudah raib dari tempatnya. Selain itu, korban juga kehilangan 40 bungkus rokok dan menemukan kerusakan pada grendel pintu serta kamera CCTV akibat perbuatan pelaku.

Kronologi Penyelidikan Satreskrim Polres Klungkung

Mengalami kerugian materiil dengan total mencapai Rp2.760.000, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Klungkung. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K.

Tim gabungan yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung, IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara intensif. Dalam proses ini, polisi juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta menganalisis rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi identitas pelaku.

Pelarian dan Penangkapan Residivis di Banyuwangi

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku pencurian merupakan seorang residivis yang berpengalaman dalam melancarkan aksinya. Jejak pelarian pelaku akhirnya terendus hingga ke wilayah Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kronologi Penyelidikan Satreskrim Polres Klungkung

Pada Rabu, 5 Agustus 2026, tim operasional Polres Klungkung berhasil menyergap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Wonosobo Rejoagung. Pelaku berinisial L tersebut diamankan petugas tanpa melakukan perlawanan berarti saat penangkapan berlangsung.

Pengakuan Pelaku dan Tindakan Hukum

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di kantor polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya dalam membobol warung milik warga di Desa Paksebali tersebut. Pelaku mengaku telah menjual sebagian rokok hasil curian di Jalan Puputan, Semarapura Klod, seharga Rp500.000 untuk keperluan sehari-hari.

Sementara itu, sisa rokok yang belum sempat terjual diakui oleh pelaku telah digunakan untuk konsumsi pribadinya sendiri. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya.

Komitmen Kepolisian dalam Menjaga Keamanan

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti sinergi cepat antara Satreskrim Polres Klungkung dan Unit Reskrim Polsek Dawan. Aparat kepolisian terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan.

Meskipun pelaku sempat mencoba melarikan diri ke luar pulau Bali, pihak kepolisian berhasil melacak jejaknya hingga ke wilayah Jawa Timur. Langkah ini menunjukkan dedikasi tinggi petugas dalam mengejar pelaku kejahatan hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban.

AKP Reno Chandra Wibowo juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Warga diminta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib agar kepolisian dapat merespons dengan cepat dan tepat.

Baca Juga

Loading...