Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Yusril: Fokus Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Penunjukan Kuntadi dilakukan melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani oleh Presiden. Keputusan ini menjadi babak baru dalam upaya pembenahan internal di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah pemerintahan baru.
Dukungan Terhadap Penunjukan Kuntadi
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Kumham) Imipas, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan positif terkait keputusan tersebut. Ia menilai bahwa sosok Kuntadi merupakan pilihan yang tepat untuk mengemban tugas krusial sebagai Jampidsus saat ini.
"Oh, Pak Kuntadi, ya? Ya kalau Presiden sudah setuju, berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus," ujar Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Yusril menegaskan bahwa ia memahami sepenuhnya keinginan masyarakat agar kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah dapat dituntaskan seadil-adilnya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya bagi pihak Kejaksaan Agung untuk bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Mandat Utama: Menuntaskan Kasus Internal
Salah satu tugas utama yang menanti Kuntadi adalah menuntaskan pengusutan kasus hukum yang melibatkan pendahulunya sendiri, Febrie Adriansyah. Yusril berharap institusi Kejaksaan dapat bekerja on the track guna menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi publik.
Kejaksaan Agung kini menghadapi tantangan berat dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat pasca-penetapan tersangka pejabat internalnya. Sinergi antara pimpinan baru dan jajaran penegak hukum di bawahnya menjadi kunci utama keberhasilan penanganan kasus ini.
Proses Administrasi Pengangkatan Jampidsus
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penunjukan Kuntadi telah melalui prosedur administratif yang berlaku di pemerintahan. Keppres tersebut diterbitkan berdasarkan usulan resmi dari Jaksa Agung setelah melalui penilaian Tim Penilai Akhir (TPA).
"Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres tersebut," kata Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan.
Pihak Sekretariat Negara memastikan bahwa proses administratif terkait petikan Keppres akan segera diselesaikan. Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan dokumen tersebut ke instansi terkait, yaitu Kejaksaan Agung, pada hari yang sama, Rabu (22/7/2026).
Harapan Publik terhadap Kinerja Kejaksaan
Penunjukan Kuntadi bukan sekadar pergantian personel, melainkan upaya menjaga integritas lembaga penegak hukum di Indonesia. Publik menaruh harapan besar agar pergantian kepemimpinan di Jampidsus ini mampu membersihkan institusi dari praktik-praktik koruptif secara tuntas.
Penegakan hukum yang adil menjadi agenda utama yang disoroti oleh berbagai kalangan setelah penetapan tersangka Febrie Adriansyah. Kuntadi diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang menjadi sorotan nasional saat ini.
