Jampidsus Febrie Adriansyah: Mengenal Sosok dan Peran 'Pemberantas Korupsi' di Kejagung

Table of Contents
Ramai Jampidsus Febrie Adriansyah, Mari Mengenal
Jampidsus Febrie Adriansyah: Mengenal Sosok dan Peran 'Pemberantas Korupsi' di Kejagung

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik setelah kediamannya di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapatkan pengamanan ketat dari personel Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penjagaan oleh prajurit TNI tersebut terlihat jelas pada Rabu (8/7/2026) di tengah situasi hukum yang dinamis.

Langkah pengamanan ini terjadi tepat bersamaan dengan aksi aparat kepolisian yang sedang melakukan penggeledahan di sebuah restoran dan tempat penukaran uang atau money changer di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan pada hari yang sama. Selain di lokasi tersebut, polisi diketahui juga melakukan penggeledahan di sepuluh titik lainnya yang tersebar luas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam operasi penegakan hukum tersebut, kepolisian juga berhasil menyita barang bukti yang sangat signifikan di wilayah Bogor. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dan emas dengan nilai total yang mencapai angka fantastis, yakni ratusan miliar rupiah.

Terkait kehadiran personel militer di kediaman Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas memberikan konfirmasi resmi. Ia menyatakan bahwa penempatan prajurit tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan koordinasi yang sesuai mekanisme.

"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme," ujar Nas saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (9/7/2026). Penjelasan ini menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan resmi kepada aparat penegak hukum.

Di tengah ramainya pemberitaan ini, masyarakat kembali menyoroti jabatan Jampidsus yang memegang peran krusial dalam pemberantasan kejahatan luar biasa di Indonesia. Jampidsus sejatinya merupakan unsur pembantu pimpinan yang memiliki tugas berat untuk membantu Jaksa Agung dalam menjalankan fungsi serta kewenangan Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus.

Kedudukan Jampidsus di dalam sistem tata negara Indonesia diatur secara spesifik dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Aturan ini telah mengalami perubahan terakhir melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2024 untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Ramai Jampidsus Febrie Adriansyah, Mari Mengenal "Pemberantas Korupsi" di Kejagung Itu 2

Dalam struktur organisasi di Kejaksaan Agung, posisi Jampidsus menempati kedudukan yang strategis dan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung. Garis komando yang jelas ini menunjukkan betapa vitalnya posisi ini dalam mendukung visi Kejaksaan dalam penegakan hukum.

Merujuk pada Pasal 21 Perpres Nomor 15 Tahun 2024, Jampidsus memiliki wewenang besar dalam menangani perkara tindak pidana khusus yang menjadi ranah Kejaksaan. Ini termasuk perkara-perkara berat seperti tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Ruang lingkup kewenangan Jampidsus sangat luas, mencakup seluruh tahapan krusial dalam sistem peradilan pidana. Kewenangan tersebut meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, hingga pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain tugas penyidikan dan penuntutan, Jampidsus juga berwenang mengajukan upaya hukum serta melakukan eksaminasi terhadap surat dakwaan maupun putusan pengadilan. Hal ini penting guna memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan prinsip keadilan.

Lebih jauh lagi, Jampidsus diberikan kewenangan untuk melakukan sita eksekusi demi pembayaran pidana denda dan uang pengganti kepada negara. Kewenangan ini menjadi instrumen utama dalam menangani tindak pidana yang menimbulkan kerugian besar terhadap perekonomian negara.

Berdasarkan Pasal 22 Perpres Nomor 38 Tahun 2010, terdapat fungsi-fungsi spesifik yang harus diselenggarakan oleh Jampidsus dalam menjalankan tugasnya. Fungsi tersebut mencakup perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus serta pelaksanaan penegakan hukum yang konsisten.

Selain itu, Jampidsus bertugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus dengan berbagai instansi terkait. Jampidsus juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan hubungan kerja dengan lembaga di dalam maupun di luar negeri untuk memperkuat penegakan hukum.

Terakhir, fungsi pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus menjadi bagian tak terpisahkan dari tugas pokoknya. Jampidsus pun wajib menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan secara langsung oleh Jaksa Agung demi kelancaran operasional lembaga.

Baca Juga

Loading...