KAI Akui Petugas Tertidur saat KA Brantas Melintas: Permohonan Maaf Resmi
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memberikan klarifikasi resmi terkait insiden palang pintu perlintasan kereta api yang tidak berfungsi di Mengkreng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kejadian ini melibatkan KA 152 Brantas relasi Pasar Senen–Blitar yang melintas pada Rabu (22/7/2026) dini hari.
Pihak KAI secara terbuka mengakui bahwa insiden tersebut dipicu oleh kelalaian petugas jaga yang tidak menjalankan prosedur operasional standar (SOP). Akibatnya, palang pintu perlintasan tetap terbuka saat kereta api melintas, yang memicu kekhawatiran masyarakat sekitar.
Kronologi Kejadian di JPL 303A
Peristiwa ini terjadi tepat pada pukul 01.48 WIB di JPL 303A KM 213+705, yang terletak di petak jalan Kertosono–Papar. Saat KA 152 Brantas melintasi jalur tersebut, palang pintu perlintasan tidak tertutup sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan situasi yang berisiko bagi para pengguna jalan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden ini terjadi murni karena faktor manusia. Petugas jaga yang bertugas saat itu diduga tertidur, sehingga gagal melaksanakan prosedur pengamanan perlintasan yang telah ditetapkan perusahaan.
Langkah Tegas dan Sanksi Bagi Petugas
Menanggapi insiden tersebut, PT KAI menyatakan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran prosedur operasional yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Manajemen KAI menegaskan bahwa keselamatan adalah prioritas utama yang tidak dapat dikompromikan.
Sebagai konsekuensi atas kelalaian tersebut, petugas jaga yang bersangkutan telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam oleh pihak manajemen. KAI pun telah menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan (SP) kepada oknum petugas sebagai bentuk teguran disiplin.
Penanganan Teknis dan Pengawasan
Pasca menerima laporan dari awak kereta, KAI Daop 7 Madiun segera melakukan koordinasi lintas unit untuk mengamankan lokasi kejadian. Koordinasi dilakukan bersama PPKA Kertosono serta Unit Jalan dan Jembatan (JJ) 7.3 Kertosono untuk memastikan kondisi perlintasan kembali normal.
Petugas yang bersangkutan tetap melanjutkan tugasnya setelah insiden terjadi, namun kini di bawah pengawasan langsung dari Unit JJ 7.3 Kertosono. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengamanan perlintasan di masa depan benar-benar berjalan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Evaluasi Menyeluruh Terhadap Disiplin Petugas
Tohari menyatakan bahwa peristiwa di Mengkreng ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi KAI Daop 7 Madiun. Pihak manajemen berkomitmen untuk memperkuat disiplin dan meningkatkan intensitas pengawasan terhadap seluruh petugas perlintasan di wilayah operasinya.
Upaya perbaikan ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. KAI menyadari bahwa peran petugas perlintasan sangat vital, sehingga pengawasan yang lebih ketat menjadi keharusan demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
Imbauan KAI Kepada Pengguna Jalan
KAI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dan kekhawatiran yang timbul akibat kejadian tersebut. Pihak manajemen menegaskan bahwa mereka sangat menghargai masukan dan laporan dari warga terkait kendala di lapangan.
Lebih lanjut, KAI mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Penting untuk diingat bahwa palang pintu hanyalah alat bantu keamanan, bukan alat pengaman utama bagi para pengguna jalan.
Masyarakat diminta untuk selalu berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan jalur aman sebelum melintas di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak. Disiplin diri dari para pengguna jalan sangat krusial dalam mencegah kecelakaan di perlintasan kereta api.
