KAI Minta Maaf: Kecelakaan Indramayu Sebabkan 23 Kereta Alami Keterlambatan
/data/photo/2025/09/20/68ce14143268a.jpg)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas insiden yang menyebabkan gangguan perjalanan kereta api. Kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) Mataram relasi Pasarsenen-Solo dengan sebuah truk terjadi di wilayah Indramayu, Jawa Barat.
Insiden tersebut mengakibatkan sejumlah perjalanan kereta api mengalami keterlambatan. KAI berkomitmen untuk memberikan informasi terkini dan berupaya memulihkan layanan secepatnya.
Kronologi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang
Kecelakaan ini terjadi pada Sabtu dini hari, tanggal 20 September 2025, sekitar pukul 00.07 WIB. Lokasi kejadian berada di perlintasan sebidang JPL 157 Km 187+9/0 yang terletak di Jalan Jengkok Raya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.
Perlintasan tersebut tercatat dan dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Tabrakan melibatkan KA Mataram dan truk berpelat nomor E 8569 RC, menyebabkan kerusakan dan gangguan pada jalur kereta api.
Dampak Keterlambatan pada Perjalanan Kereta Api
Akibat dari kecelakaan tersebut, sebanyak 23 perjalanan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon mengalami keterlambatan. KAI Daop 3 Cirebon yang diwakili oleh Manager Humas, Muhibbuddin, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh para penumpang.
Keterlambatan ini menyebabkan kedatangan kereta di stasiun tujuan menjadi lebih lambat dari jadwal. KAI berterima kasih atas pengertian dan kesabaran dari para pelanggan yang terkena dampak dari kejadian ini.
Baca Juga: Mobil Diduga Milik Korban Jadi Petunjuk Krusial Kasus Pembunuhan Keluarga Indramayu
Imbauan Keselamatan dari KAI dan Peringatan Hukum
Pentingnya Kewaspadaan di Perlintasan Sebidang
KAI menyayangkan terjadinya kecelakaan ini dan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Kewaspadaan terutama penting pada malam hari ketika jarak pandang terbatas.
Pengguna jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas, baik di perlintasan yang memiliki palang pintu maupun yang tidak. Pengendara harus berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan sebelum melintasi rel untuk memastikan keamanan.
Landasan Hukum dan Pelanggaran
Kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 114 dalam undang-undang tersebut menjelaskan tentang kewajiban pengemudi untuk berhenti ketika ada sinyal, palang pintu ditutup, atau isyarat lainnya.
Kendaraan juga harus memberikan hak utama kepada kereta api yang akan melintas. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat fatal dan membahayakan keselamatan pengguna jalan serta penumpang kereta api.
Daftar Lengkap Kereta Api yang Terdampak Keterlambatan
Berikut adalah daftar lengkap 23 perjalanan kereta api yang mengalami keterlambatan di wilayah Daop 3 Cirebon akibat kecelakaan tersebut.
- KA 76 (Mataram) relasi Pasarsenen - Solo
- KA 164 (Gumarang) relasi Pasarsenen – Surabayapasarturi
- KA 150 (Singasari) relasi Pasarsenen – Blitar
- KA 120 (Gunungjati) relasi Gambir - Cirebon
- KA 92 (Jayabaya) relasi Pasarsenen – Surabayapasarturi
- KA 22 (Argo Muria) relasi Gambir - Semarangtawang Bank Jateng
- KA 64 (Manahan) relasi Gambir - Solo
- KA 96 (Harina) relasi Bandung - Surabayapasarturi
- KA 258 (Progo) relasi Pasarsenen - Lempuyangan
- KA 30F (Argo Anjasmoro) relasi Gambir - Surabayapasarturi
- KA 180 (Tawangjaya Premium) relasi Pasarsenen – Semarangtawang Bank Jateng
- KA 113 (Sawunggalih) relasi Kutoarjo - Pasarsenen
- KA 73 (Senja Utama Solo) relasi Solo - Pasarsenen
- KA 95 (Harina) relasi Surabayapasarturi - Bandung
- KA 35 (Gajayana) relasi Malang - Gambir
- KA 45 (Taksaka) relasi Yogyakarta - Gambir
- KA 15 (Argo Dwipangga) relasi Solo - Gambir
- KA 19 (Argo Sindoro) relasi Semarangtawang Bank Jateng - Gambir
- KA 37 (Brawijaya) relasi Malang - Gambir
- KA 31 (Pandalungan) relasi Surabayapasarturi - Gambir
- KA 41 (Sembrani) relasi Surabayapasarturi - Gambir
- KA 149 (Singasari) relasi Blitar - Pasarsenen
- KA 3 (Argo Bromo Anggrek) relasi Surabayapasarturi - Gambir
KAI terus berupaya untuk memulihkan kondisi jalur dan memastikan perjalanan kereta api berjalan lancar kembali. Informasi terkini mengenai perjalanan kereta api dapat diakses melalui berbagai saluran resmi KAI.