Dugaan Penganiayaan Staf DPRD Bone: Laporan Resmi ke Polisi atas Masalah Kue Tamu
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bone yang memicu perhatian publik setelah seorang staf Bagian Umum, Yuli Novitasari (29), resmi melaporkan dugaan penganiayaan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Bone pada Rabu, 22 Juli 2026, menyusul serangkaian insiden yang diklaim terjadi di kantor lembaga legislatif tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat setelah pengakuan korban mengenai kronologi kejadian tersebar luas melalui video di media sosial. Dalam laporannya, pihak pelapor memaparkan bahwa perselisihan bermula dari persoalan teknis penyediaan kue bagi tamu yang berkunjung ke lounge DPRD Bone.
Kronologi Kejadian Berawal dari Urusan Kue Tamu
Permasalahan bermula ketika Yuli Novitasari mendapatkan tugas untuk menyiapkan konsumsi berupa kue bagi dua orang tamu yang dijadwalkan akan bertemu di lounge DPRD Bone. Staf tersebut mengaku telah melaksanakan tugasnya dengan membagi porsi kue sesuai dengan jumlah tamu yang dilaporkan kepadanya.
Ketegangan muncul ketika ia menerima informasi bahwa kue yang telah disiapkan di lounge tersebut justru dipindahkan ke kantin kantor. Upaya konfirmasi yang dilakukan Yuli bersama rekannya, yang akrab disapa Kak Ana, menjadi titik awal terjadinya dugaan perselisihan di lokasi kejadian.
Pengakuan Korban Melalui Media Sosial
Sebelum menempuh jalur hukum secara resmi, Yuli sempat membagikan curahan hatinya melalui video yang beredar di berbagai platform media sosial. Sambil menahan tangis, ia menceritakan detail tindakan yang ia alami saat berusaha mencari kejelasan mengenai keberadaan kue tamu tersebut.
Dalam video tersebut, Yuli menyebutkan bahwa dirinya mengalami serangkaian tindakan fisik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong. Ia mengklaim dirinya dilempari kue, disiram air mineral, hingga dilempari botol sambal saat berada di area kantin kantor DPRD Bone.
Laporan Resmi ke Polres Bone
Menindaklanjuti dugaan penganiayaan yang ia alami, Yuli akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Bone. Langkah ini diambil agar dugaan tindak pidana tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kepolisian saat ini diharapkan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Laporan ini menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menguji kebenaran klaim yang disampaikan oleh pelapor terkait dugaan kekerasan tersebut.
Menanti Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, terkait tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor. Informasi yang berkembang di masyarakat saat ini masih terbatas pada pengakuan pihak pelapor dan laporan yang telah masuk ke kepolisian.
Penting bagi seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menanggapi kasus ini hingga ada hasil penyelidikan yang konkret. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya secara transparan dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
Dampak terhadap Lingkungan Kerja Pemerintahan
Kasus dugaan penganiayaan di institusi publik seperti DPRD sering kali memicu diskusi mengenai pentingnya menjaga etika komunikasi dan profesionalisme di lingkungan kerja. Konflik internal, sekecil apapun persoalan yang mendasarinya, semestinya diselesaikan melalui jalur mediasi atau prosedur administratif yang formal.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi setiap lembaga pemerintahan untuk memperkuat manajemen konflik dan menjaga hubungan kerja yang sehat antar staf dan pimpinan. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan Polres Bone untuk melihat bagaimana kasus ini akan diselesaikan secara hukum.
