MAKI Laporkan Yaqut ke KPK atas Dugaan Pelanggaran Jabatan Haji
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5334602/original/062331600_1756721964-20250901-Yakult-HEL_6.jpg)
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran jabatan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan laporan tersebut pada hari Jumat, 12 September 2025, di Jakarta. Menurutnya, Yaqut diduga melakukan rangkap jabatan yang melanggar Undang-Undang.
Dugaan Rangkap Jabatan dan Pengawasan Haji
Boyamin mengungkapkan bahwa Yaqut, berdasarkan surat tugas nomor 956 tahun 2024 tertanggal 29 April 2024, tercatat sebagai pengawas haji. Surat tugas itu dikeluarkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa pengawasan seharusnya dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
“Jadi Menteri Agama tidak boleh menjadi pengawas,” tegas Boyamin. Ia menambahkan bahwa seorang Menteri Agama sudah menjadi amirul haj dan mendapatkan biaya akomodasi serta uang harian dari negara.
Lebih lanjut, Boyamin menduga Yaqut menerima tambahan uang sebesar Rp 7 juta per hari sebagai pengawas. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait konflik kepentingan, karena Yaqut seharusnya bertindak sebagai penyelenggara, bukan pengawas.
Potensi Konflik Kepentingan
Boyamin mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang menyelenggarakan sekaligus mengawasi suatu kegiatan. Ia menilai bahwa posisi Yaqut sebagai penyelenggara dan pengawas sekaligus sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Dia sendiri yang menyelenggarakan, masa yang mengawasi dia sendiri?” tanya Boyamin retoris. Dugaan ini memperkuat indikasi keterlibatan Yaqut dalam kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2024.
Boyamin menduga bahwa Yaqut ingin mengendalikan keseluruhan pengawasan agar kuota haji khusus yang mencapai 50% tidak dipermasalahkan. Hal ini dilakukan untuk memuluskan proses penyelenggaraan haji itu sendiri.
Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. KPK juga telah meminta keterangan dari Yaqut pada 7 Agustus 2025.
Baca Juga: Keterlibatan Pengusaha Travel dalam Korupsi Kuota Haji: Temuan KPK
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK juga sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Temuan Pansus Angket Haji DPR RI
Selain ditangani oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu poin utama yang disorot adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Staf Khusus Turut Terseret
Dalam laporannya, Boyamin juga menyebut nama Abdul Rochman, staf khusus Yaqut, yang tercantum dalam surat sebagai wakil penanggung jawab. Abdul Rochman diduga turut melakukan pelanggaran jabatan dalam pengawasan ibadah haji 2024.
Boyamin memastikan bahwa surat temuan tersebut telah diserahkan dan diterima oleh KPK sebagai aduan masyarakat untuk ditindaklanjuti. Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak KPK maupun Yaqut atas laporan dari MAKI.
FAQ
Apa saja dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Yaqut?
Yaqut diduga melakukan rangkap jabatan sebagai penyelenggara dan pengawas haji, serta menerima uang tambahan sebesar Rp 7 juta per hari sebagai pengawas.
Bagaimana tanggapan KPK atas laporan MAKI?
Belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait laporan terbaru dari MAKI. KPK saat ini masih fokus pada penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.