Fariz RM Laporkan Syahravi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Di Antara Kata

Table of Contents
Fariz RM Laporkan Syahravi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Fariz RM Laporkan Syahravi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Di Antara Kata

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Musisi senior Fariz RM resmi melaporkan penyanyi muda Syahravi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu berjudul "Di Antara Kata". Laporan hukum ini terpaksa ditempuh setelah pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan iktikad baik selama satu tahun terakhir.

Dalam pelaporan tersebut, Fariz membawa barang bukti fisik berupa kaset pita dari album lawasnya yang bertajuk Panggung Perak. Album legendaris yang memuat lagu asli "Di Antara Kata" tersebut pertama kali dirilis ke publik pada tahun 1981 silam.

Bukti Otentik dari Album Panggung Perak

"Aslinya dulu saya terbitkan tahun 1981 dari album ini, dari album Panggung Perak, kaset," ujar Fariz RM saat menunjukkan bukti tersebut kepada penyidik. Ia menegaskan bahwa komposisi yang dipermasalahkan merupakan karya orisinal miliknya yang telah dilindungi hukum sejak lama.

Kuasa hukum Fariz RM, Anita, turut mendampingi kliennya dengan membawa dokumen pendukung dari platform musik digital. Dokumen cetak tersebut membuktikan adanya distribusi lagu hasil produksi Syahravi yang diduga menggunakan karya kliennya tanpa izin resmi.

"Ini print out-nya, produk yang Syahravi bikin," kata Anita sembari menunjukkan berkas bukti digital kepada awak media. Pihak kuasa hukum menilai bukti digital ini memperkuat adanya eksploitasi karya tanpa hak yang dilakukan secara sadar.

Kerugian Materil dan Pelanggaran Etika Industri Musik

Fariz RM menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil bukan semata-mata demi mengejar ganti rugi materil yang ia alami. Fokus utama dari pelaporan ini adalah penegakan etika dalam menggunakan karya cipta milik musisi lain di industri musik tanah air.

Bukti Otentik dari Album Panggung Perak

"Pasti kerugian materil, tapi yang saya sorot secara utama adalah pelanggaran etika," jelas sang musisi legendaris tersebut dengan nada kecewa. Menurutnya, sudah saatnya tata cara penggunaan hak kekayaan intelektual dibenahi agar tidak ada lagi pihak yang bertindak semena-mena.

Ia juga menambahkan bahwa kepatuhan hukum dari setiap warga negara sangat penting demi menjaga kenyamanan hidup bersama di Indonesia. Tanpa adanya penghargaan terhadap hak intelektual, ekosistem kreatif di negara ini diyakini tidak akan pernah berkembang dengan sehat.

"Negeri ini adalah negeri yang sedang kita perjuangkan untuk menjadi negeri yang baik pelaksanaan trias politikanya," sambung Fariz saat menjelaskan motivasi hukumnya. Ketaatan terhadap hukum dinilai menjadi kunci utama agar iklim industri seni di Indonesia tetap kondusif bagi para pencipta lagu.

Satu Tahun Menanti Iktikad Baik dari Pihak Terlapor

Keputusan menempuh jalur hukum formal ini diambil setelah Fariz RM menunggu mediasi dari pihak Syahravi selama satu tahun penuh. Upaya persuasif sebenarnya telah diusahakan sejak sebelum terjadinya pelanggaran yang lebih luas, namun tidak mendapatkan respons proporsional.

"Tidak ada, satu tahun loh saya berikan waktu," ungkap Fariz dengan kecewa saat ditanya mengenai upaya perdamaian dari pihak lawan. Ia menyayangkan sikap pihak terlapor yang terkesan mengabaikan teguran serta upaya mediasi yang ditawarkan pihak korban.

Laporan pertama kasus pelanggaran hak cipta ini sebenarnya telah dilayangkan sejak bulan Juli tahun 2023 yang lalu. Namun hingga pertengahan tahun ini, tidak terlihat adanya upaya dari Syahravi untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

"Bahkan setelah setahun dari laporan pertama di bulan Juli 2023 sampai sekarang, jelas tidak ada iktikad yang terpuji dari pihak-pihak yang menjadi pihak terlapor," tegas Fariz. Kekecewaan mendalam ini akhirnya mendorong sang musisi untuk terus melanjutkan proses hukum di Polda Metro Jaya demi keadilan.

Kasus perseteruan hak cipta ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri kreatif tentang krusialnya izin lisensi lagu. Diharapkan proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku pelanggaran hak cipta di Indonesia.

Baca Juga

Loading...