Kejaksaan Tetapkan Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Tanah Jarang dalam Kasus PT PMM

Table of Contents
Kejaksaan Tetapkan Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Tanah Jarang
Kejaksaan Tetapkan Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Tanah Jarang dalam Kasus PT PMM

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi terkait perkara yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM).

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Rabu (8/7/2026). Para tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal tata kelola pertambangan mineral bukan logam selama periode 2018 hingga 2026.

Rincian Peran dan Modus Operandi Tersangka

Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka utama yang memiliki peran berbeda dalam memuluskan aksi korupsi tata kelola pertambangan ini. Mereka adalah IS sebagai perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang.

Modus operandi dimulai ketika IS selaku perwakilan perusahaan meminta GP untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite yang tidak komprehensif. Tindakan ini bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element) yang dilarang diekspor tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium resmi.

GP, yang menjabat di PT Sucofindo, secara melawan hukum memenuhi permintaan tersebut untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan. Ia diduga hanya melakukan pengujian pada bagian atas jumbo bag agar kandungan mineral strategis tersebut tidak terdeteksi dalam laporan uji laboratorium.

Keterlibatan Bea Cukai dan Pelanggaran Ekspor

Rincian Peran dan Modus Operandi Tersangka

Peran JK sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang juga menjadi sorotan utama dalam penyidikan kasus ini. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan sengaja mengabaikan fakta bahwa barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung Logam Tanah Jarang.

Meskipun telah mengetahui hasil analisis dari Laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P pusat, JK tetap nekat menerbitkan dokumen ekspor. Keputusan tersebut didasarkan pada laporan surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan sebelumnya oleh IS agar tidak memuat adanya kandungan mineral terlarang.

Akibat kolusi antara pihak swasta, surveyor, dan aparat kepabeanan ini, PT PMM berhasil melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal ke luar negeri. Tercatat kurang lebih 390 ton material telah berhasil dikirim melalui praktik melawan hukum yang menguntungkan korporasi tersebut.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum

Perbuatan para tersangka ini dianggap merugikan keuangan negara dengan nilai yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen serta barang bukti elektronik setelah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan sangkaan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka disangkakan melanggar Primair Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c serta Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Undang-undang tersebut telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini memberikan ancaman hukuman berat bagi setiap pihak yang menyalahgunakan jabatan atau wewenang demi keuntungan pribadi maupun korporasi.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan oleh pihak penyidik. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Baca Juga

Loading...