Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Emas Rp45,73 Miliar

Table of Contents
Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Emas Rp45,73 Miliar
Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Emas Rp45,73 Miliar

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp45,73 miliar. Tindakan tegas ini dilaksanakan pada Selasa (26/5/2026) sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap pergerakan komoditas ekspor ilegal di pintu gerbang internasional Indonesia.

Pengungkapan kasus besar ini didasarkan pada data resmi yang menunjukkan keberhasilan petugas gabungan dalam menyita barang bukti dengan berat total mencapai 17,55 kilogram. Total barang bukti tersebut didapatkan melalui serangkaian tindakan pengawasan intensif yang terbagi dalam dua belas kali operasi penindakan di area bandara.

"Selama periode tersebut, tim gabungan bersama stakeholder terkait melakukan 12 kali penindakan dengan total barang bukti emas mencapai 17,55 kilogram," ujar Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam mendeteksi pola penyelundupan yang semakin beragam dan kompleks.

Modus Operandi Penyelundupan

Aparat berwenang menemukan barang bukti emas tersebut dalam berbagai bentuk, mulai dari koin, batangan, hingga perhiasan berupa kalung seberat 300 gram. Beberapa pelaku bahkan mencoba mengelabui petugas dengan cara mengenakan perhiasan tersebut langsung di tubuh mereka sebelum melewati pemeriksaan keamanan.

Pelaku lainnya memilih metode konvensional dengan menyembunyikan emas di dalam koper maupun saku pakaian yang mereka kenakan saat hendak terbang. Berat bawaan ilegal dari para oknum ini bervariasi, mulai dari kisaran 200 gram hingga mencapai 10 kilogram per pelaku.

Profil Pelaku dan Investigasi Lanjutan

Modus Operandi Penyelundupan

Dalam 12 kali penindakan tersebut, otoritas menemukan pola unik terkait asal negara dan tujuan penerbangan para pelaku penyelundupan. "Yang menarik, dari 12 penindakan ini, sebelas pelaku merupakan warga negara China dengan tujuan penerbangan ke Hong Kong, sedangkan satu lainnya warga negara Indonesia dengan tujuan yang sama," jelas Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan sedang menjalani uji laboratorium untuk pemeriksaan kadar emas yang disita oleh petugas. Tim penyidik juga terus mendalami penelitian kepabeanan guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus penyelundupan skala internasional ini.

Petugas mencurigai adanya sindikat terorganisir setelah mendeteksi kesamaan pola waktu penerbangan serta metode pembawaan barang dari para pelaku. "Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para penumpang untuk mendalami peran masing-masing pihak dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan internasional," tambah Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.

Regulasi dan Penegakan Hukum

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017, setiap individu yang membawa emas atau perhiasan ke luar negeri memiliki kewajiban pelaporan yang ketat. Penyelidikan mendalam yang dilakukan Bea Cukai membuktikan bahwa seluruh pelaku sama sekali tidak melakukan pemberitahuan kepabeanan tersebut kepada petugas di bandara.

Ketegasan ini dilakukan pemerintah untuk mendukung hilirisasi industri emas di dalam negeri serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekspor. "Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri emas di Indonesia sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara," ujar Hengky menegaskan urgensi aturan tersebut.

Aturan bea keluar untuk ekspor emas, baik dalam bentuk batangan, granule, maupun minted bar, telah diperketat secara signifikan melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025. Otoritas Bandara Soekarno-Hatta kini mengintensifkan profiling penumpang serta meningkatkan koordinasi lintas instansi demi memperketat pengawasan ekspor dari wilayah Indonesia.

Baca Juga

Loading...