Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Beras Ilegal 714 Ton ke Sumatera
Bea Cukai baru-baru ini mengumumkan hasil gemilang dari Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I tahun 2025. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan beras ilegal sebanyak 714 ton yang ditujukan ke wilayah Sumatera.
Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas patroli laut terpadu Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara. Operasi yang dinamakan "Jaring Sriwijaya" dan "Jaring Wallacea" ini merupakan bentuk konkret komitmen Bea Cukai.
Efektivitas Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea
Operasi gabungan ini berlangsung sejak 1 Mei hingga 7 Juli 2025, melibatkan 43 kapal patroli dan 816 personel. Armada yang dikerahkan terdiri dari berbagai jenis kapal, termasuk fast patrol boat (FPB) dengan berbagai ukuran dan speedboat.
Hingga Juli 2025, Bea Cukai mencatatkan 14.657 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 4,3 triliun. Di antaranya, 252 penindakan dilakukan di laut, menunjukkan fokus utama pada pengawasan maritim.
Penindakan Komoditas Ilegal Lainnya
Selain beras, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai komoditas ilegal lainnya. Beberapa di antaranya adalah narkotika, pasir timah, rokok ilegal, produk hortikultura, pakaian bekas, dan bahan pokok lainnya.
Sebagai contoh, Bea Cukai berhasil menindak penyelundupan 2 ton sabu di Perairan Kepulauan Riau. Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk BNN, TNI AL, dan Polri.
Penyelundupan Pasir Timah dan Rokok Ilegal
Upaya penyelundupan pasir timah sebanyak 49,9 ton juga berhasil digagalkan di perairan Pulau Pengibu. Selain itu, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan penyelundupan 51,2 juta batang rokok ilegal melalui sinergi dengan TNI AL.
Operasi di Perairan Timur Sumatera juga membuahkan hasil dengan penindakan terhadap tiga kasus penyelundupan pasir timah sebanyak 95,25 ton. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi strategis seperti Pulau Pengibu dan Tanjung Bayung.
Penindakan Terhadap Penyelundupan Beras dan Gula
Penindakan terhadap penyelundupan beras sebanyak 714,25 ton dan gula sebanyak 19,8 ton menjadi sorotan utama. Komoditas tersebut diangkut tanpa dokumen yang sah menggunakan beberapa kapal.
Kapal-kapal yang terlibat dicegah di perairan Selat Pengelap, Karas Kecil, Pulau Cempa, dan Pulau Dempo. Tujuan akhir penyelundupan beras dan gula ini adalah wilayah Sumatera, menunjukkan skala dan dampak dari aktivitas ilegal ini.
Pemusnahan Barang Bukti dan Komitmen Bea Cukai
Seluruh barang hasil penindakan akan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel. Hal ini termasuk pemusnahan barang bukti untuk menjaga integritas sistem kepabeanan.
Bea Cukai menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan operasi. Sinergi dengan TNI, Polri, dan kementerian/lembaga terkait sangat krusial dalam keberhasilan operasi ini.
Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan
Bea Cukai juga telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan yang mulai beroperasi sejak awal Juli 2025. Satgas ini merupakan langkah strategis untuk menghadapi kompleksitas penyelundupan.
Satgas telah melakukan 1.645 penindakan, termasuk penggagalan penyelundupan 23 juta batang rokok ilegal. Pembentukan satgas ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga wilayah kedaulatan maritim Indonesia.