Skandal Korupsi Kuota Haji: Pejabat Kemenag Diduga Terima Suap!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2875201/original/066634400_1565157463-20190807-Kakbah-6.jpg)
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023-2024. Penyelidikan ini mengungkap adanya praktik curang dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji yang diduga melibatkan sejumlah pejabat.
Penyelidikan intensif ini dilakukan setelah KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. KPK menduga bahwa pejabat Kemenag memanfaatkan perantara untuk mengatur pembagian kuota, serta menerima imbalan dari agen perjalanan haji.
Modus Operandi: Pejabat Kemenag dan Perantara
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para pejabat di Kemenag diduga tidak langsung berhubungan dengan agen perjalanan haji. Mereka menggunakan perantara untuk memuluskan praktik korupsi tersebut.
"Pimpinannya tidak langsung bertemu dengan agen. Jadi, melalui beberapa orang sebagai perantaranya, seperti itu," jelas Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 9 September 2025.
Keterlibatan Staf Khusus dan Lobi Agen Perjalanan
KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Ishfah Abidal Aziz yang pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini mengindikasikan bahwa lingkaran dalam Kemenag juga turut terlibat dalam kasus ini.
Lebih lanjut, KPK mengungkap adanya lobi dari asosiasi agen perjalanan haji kepada pejabat Kemenag terkait 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Asosiasi tersebut berupaya untuk memastikan kuota khusus menjadi lebih besar.
Penyimpangan Kuota dan Kerugian Negara
Setelah lobi tersebut, terbit Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Namun, SK Menteri ini diduga menyimpang dari Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Akibatnya, pembagian 20.000 kuota tambahan tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya, yaitu 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Sebanyak 10.000 kuota dialihkan menjadi kuota khusus, padahal seharusnya hanya 1.600 kuota.
Komitmen Fee dan Aliran Dana
Pejabat Kemenag diduga menerima komitmen fee sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat per kuota haji. Aliran dana diduga berasal dari agen perjalanan haji yang membayar melalui asosiasi mereka, kemudian diserahkan kepada pejabat Kemenag.
Perkembangan Penyelidikan KPK
KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Penyelidikan dimulai setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan adanya potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pemeriksaan dan Penggeledahan
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Dua rumah milik ASN Kemenag dengan nilai mencapai Rp 6,5 miliar telah disita, yang diduga dibeli dari hasil korupsi kuota haji.
Kepala BPKH juga telah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini, yang menyatakan dukungan terhadap upaya KPK untuk memastikan tata kelola yang lebih aman.
Dugaan Pelanggaran Lainnya
Selain penyimpangan kuota, KPK juga mendalami dugaan adanya calon jemaah haji khusus yang bisa berangkat tanpa antre, yang mengindikasikan adanya praktik jual beli kuota.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius dari Komisi VIII DPR RI. Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan.
KPK terus berupaya untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan jemaah haji dan negara.