Fahmy Radhi: Tindak Tegas Pelanggar DMO Batu Bara Demi Ketahanan Energi

Table of Contents
Fahmy Radhi Dukung Pengusutan Dugaan Pelanggaran DMO Batu Ba
Fahmy Radhi: Tindak Tegas Pelanggar DMO Batu Bara Demi Ketahanan Energi

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Jakarta – Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Dukungan ini berkaitan dengan proses penyidikan dugaan pelanggaran kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yang dikenal sebagai Domestic Market Obligation (DMO).

Menurut Fahmy, langkah penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran ini merupakan tindakan krusial untuk menjamin ketahanan pasokan energi nasional. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mencegah terulangnya krisis batu bara yang dapat melumpuhkan sistem kelistrikan di Indonesia.

Krisis Listrik dan Gangguan Pasokan Batu Bara

Fahmy menjelaskan bahwa masalah keterbatasan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) bukanlah fenomena baru dalam sektor energi nasional. Ia mencatat bahwa pemadaman listrik bergilir yang terjadi akhir-akhir ini diduga kuat berkaitan dengan gangguan teknis pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) serta hambatan serius pada rantai pasok batu bara.

“Pemadaman listrik bergilir sudah pasti sangat merugikan bagi konsumen industri maupun rumah tangga,” ujar Fahmy pada Rabu, 8 Juli 2026. Situasi ini menciptakan ketidakpastian yang signifikan bagi stabilitas operasional di berbagai sektor ekonomi.

Sektor industri memang memiliki alternatif penggunaan generator set (genset) ketika pemadaman terjadi, namun solusi ini tetap meningkatkan beban biaya operasional perusahaan secara drastis. Di sisi lain, masyarakat rumah tangga yang tidak memiliki genset harus menanggung dampak langsung, termasuk terpaksa menggunakan penerangan lilin saat pemadaman melanda pada malam hari.

Regulasi DMO dan Tantangan Implementasi

Pemerintah sebenarnya telah menetapkan aturan pemenuhan kebutuhan batu bara domestik melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/2018. Regulasi ini mewajibkan perusahaan tambang untuk memasok sedikitnya 20 persen dari total produksi batu bara mereka bagi kebutuhan dalam negeri, termasuk untuk PLN, dengan harga khusus sebesar 70 dolar Amerika Serikat per metrik ton.

Namun, dalam praktiknya, kewajiban DMO ini masih sering menghadapi berbagai kendala yang menghambat efektivitas di lapangan. Salah satu pemicu utamanya adalah ketika harga batu bara di pasar dunia melonjak tajam, sehingga banyak perusahaan tambang lebih memilih opsi ekspor karena menawarkan keuntungan yang jauh lebih besar.

Krisis Listrik dan Gangguan Pasokan Batu Bara

“Pada saat harga batu bara dunia tinggi, pengusaha batu bara cenderung lebih mendahulukan ekspor ketimbang memasok batu bara ke PLN,” jelas Fahmy. Dampaknya, PLN mengalami kekurangan pasokan yang berujung pada terjadinya pemadaman listrik bergilir yang meresahkan masyarakat.

Pentingnya Penegakan Hukum yang Tegas

Melihat kondisi tersebut, Fahmy menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri. Ia secara khusus meminta agar perusahaan tambang yang terbukti melanggar kewajiban DMO segera dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mendukung penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri, karena pelaku harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Sanksi berat harus diberikan kepada pengusaha batu bara yang sengaja melanggar aturan DMO,” tegas Fahmy.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pelanggaran kewajiban DMO tidak boleh hanya diselesaikan dengan sanksi administratif ringan. Menurutnya, perusahaan yang terbukti melanggar harus menerima tindakan tegas, mulai dari denda finansial, larangan ekspor, hingga pencabutan izin usaha untuk memberikan efek jera.

Pembenahan Tata Kelola dan Pengawasan

Selain aspek penegakan hukum, Fahmy juga mendorong adanya perbaikan menyeluruh pada tata kelola rantai pasok atau supply chain management batu bara oleh PLN. Peningkatan kualitas pemeliharaan PLTU juga menjadi kunci penting guna mencegah gangguan operasional serupa terjadi kembali di masa depan.

Ia menilai pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban DMO dengan memastikan jumlah serta jadwal pengiriman batu bara ke PLN berjalan tepat waktu. Pemerintah harus segera menerapkan monitoring system yang efektif untuk memastikan pasokan batu bara ke PLN selalu terpenuhi sesuai kebutuhan nasional.

Menurut Fahmy, ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum adalah faktor penentu dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional. Hal ini krusial agar masyarakat tidak lagi menjadi korban dari dampak pemadaman listrik berkepanjangan akibat ego sektoral pengusaha.

Baca Juga

Loading...