RUU Perampasan Aset Dikebut: DPR Targetkan Rampung Desember 2026

Table of Contents
RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Targetkan Rampung Desember
RUU Perampasan Aset Dikebut: DPR Targetkan Rampung Desember 2026

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui jajaran Komisi III secara intensif terus mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang dinilai sangat krusial bagi masa depan pemberantasan korupsi di tanah air. Lembaga legislatif tersebut menargetkan regulasi yang diproyeksikan menjadi instrumen hukum progresif ini dapat diselesaikan secara komprehensif dan disahkan menjadi undang-undang definitif paling lambat pada bulan Desember 2026 mendatang.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa akselerasi proses legislasi ini mutlak diperlukan demi merespons tuntutan publik sekaligus menyiasati keterbatasan waktu sidang efektif yang dimiliki oleh para anggota dewan. Dalam keterangan resminya yang disampaikan langsung di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2026, ia memaparkan bahwa sisa waktu pembahasan efektif draf aturan ini hanya berkisar delapan minggu setelah dipotong masa reses parlemen.

Rangkaian Tahapan Kerja Komisi III DPR RI

Guna mengejar target penyelesaian yang tergolong cukup ketat tersebut, Komisi III telah merancang agenda kerja maraton demi menyelaraskan draf regulasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih hukum di kemudian hari. Langkah strategis ini nantinya akan melewati sejumlah fase krusial secara berturut-turut, mulai dari rapat dengar pendapat, penyerapan aspirasi, harmonisasi draf naskah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah, hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

Sebagai wujud komitmen terhadap prinsip transparansi publik, Komisi III DPR RI tercatat telah menyelenggarakan sedikitnya 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menghimpun pandangan akademisi, praktisi, dan elemen masyarakat sipil. Langkah penyerapan aspirasi ini juga diperkuat dengan pelaksanaan tiga kali kunjungan kerja ke berbagai wilayah serta penerimaan puluhan dokumen masukan tertulis dari berbagai organisasi kemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Habiburokhman mengimbau agar kelompok masyarakat maupun lembaga swadaya yang masih ingin memberikan rekomendasi substantif segera menyampaikan masukan tersebut secara tertulis demi efektivitas waktu pembahasan yang semakin terbatas. Metode penyampaian aspirasi secara tertulis ini dipandang sebagai opsi yang paling taktis saat ini agar seluruh perspektif penting publik tetap terakomodasi dengan baik dalam perumusan pasal demi pasal.

Menyeimbangkan Dukungan Publik dan Perlindungan Hukum

Berdasarkan hasil analisis dan klasifikasi masukan yang telah diterima oleh pihak parlemen, peta pendapat masyarakat terkait arah kebijakan RUU Perampasan Aset ini dinilai sudah sangat jelas dan terfragmentasi secara detail. Sebagian besar elemen masyarakat menunjukkan dukungan yang sangat masif terhadap pembentukan undang-undang ini karena diyakini mampu memberikan efek jera yang nyata melalui pemiskinan para pelaku kejahatan kerah putih.

Namun demikian, di balik tingginya dukungan tersebut, masyarakat juga memberikan catatan kritis agar draf undang-undang ini disusun dengan tingkat kecermatan yang sangat tinggi demi menghindari potensi penyalahgunaan hukum. Ketelitian dalam setiap klausul pasal sangat krusial untuk memastikan bahwa penegakan hukum yang agresif dalam merampas aset hasil kejahatan tidak menabrak koridor hak asasi manusia dan asas kepastian hukum.

Habiburokhman menjelaskan bahwa kehati-hatian dalam merumuskan klausul penyitaan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based) bertujuan utama untuk mengeliminasi ruang bagi terjadinya kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Ia mengingatkan agar semangat mulia untuk membersihkan negara dari praktik korupsi jangan sampai dinodai oleh munculnya potensi korupsi baru berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga-lembaga penegak hukum itu sendiri.

Rangkaian Tahapan Kerja Komisi III DPR RI

Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

Secara substantif, kehadiran regulasi ini diharapkan mampu mengubah paradigma penegakan hukum di Indonesia dari yang awalnya berfokus pada penghukuman fisik pelaku menjadi pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal. Melalui mekanisme perampasan aset ini, negara akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menyita harta kekayaan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana meskipun pelakunya belum atau tidak dapat diajukan ke persidangan.

Banyak praktisi hukum menilai bahwa regulasi baru ini akan menjadi instrumen pelengkap yang sangat ideal bagi undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang sudah ada sebelumnya. Diharapkan, setelah undang-undang ini resmi disahkan pada akhir tahun 2026, persentase pengembalian kerugian negara (asset recovery rate) dapat meningkat signifikan guna mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan nasional.

Sinergi Pemerintah dan DPR dalam Masa Sidang Krusial

Untuk merealisasikan target pengesahan pada Desember 2026, koordinasi intensif antara DPR RI dan kementerian terkait, terutama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, harus terus ditingkatkan secara berkala. Pemerintah diharapkan dapat merespons cepat dengan menyinkronkan draf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi eksekutif agar pembahasan di tingkat panitia kerja bersama legislatif dapat berjalan tanpa hambatan birokrasi yang berarti.

Para pengamat politik dan hukum mengingatkan bahwa sisa waktu delapan minggu efektif ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen politik serta konsistensi dari seluruh fraksi partai di DPR RI. Publik pun diimbau untuk terus mengawal jalannya sidang-sidang di Senayan guna mengantisipasi adanya upaya pelemahan pasal-pasal kunci yang justru berpotensi memberi celah aman bagi para obligor bermasalah.

Selain fokus pada pembenahan sistem domestik, harmonisasi ketentuan RUU ini dengan standar hukum internasional juga menjadi perhatian penting agar proses pelacakan aset lintas batas yurisdiksi dapat dilakukan dengan lancar. Kerja sama internasional dalam menyita aset hasil kejahatan yang dilarikan ke luar negeri dinilai akan jauh lebih efektif apabila Indonesia telah memiliki undang-undang perampasan aset yang kredibel dan diakui global.

Pihak Komisi III DPR RI menegaskan kembali bahwa kerja keras untuk merampungkan undang-undang ini merupakan wujud nyata respons parlemen atas desakan reformasi hukum nasional yang disuarakan oleh publik. Oleh karena itu, DPR sangat berharap agar seluruh komponen bangsa tetap aktif berpartisipasi mengawasi jalannya proses legislasi ini hingga ketukan palu sidang paripurna resmi dilakukan pada Desember mendatang.

Keberhasilan pengesahan RUU Perampasan Aset ini nantinya tidak hanya akan memperkokoh sistem peradilan di tanah air, melainkan juga menaikkan indeks persepsi korupsi Indonesia di tingkat internasional secara signifikan. Kini, baik pemerintah maupun DPR memikul tanggung jawab sejarah yang besar untuk mewujudkan kepastian hukum serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat melalui undang-undang yang progresif dan berintegritas ini.

Pemusnahan Barang Bukti Sabu di Riau

Di samping upaya pembenahan regulasi secara nasional, aksi nyata penegakan hukum di lapangan juga terus berjalan secara agresif di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu tindakan nyata tersebut ditunjukkan melalui pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,6 kilogram yang berhasil dilakukan oleh aparat kepolisian di Riau.

Baca Juga

Loading...