DPR Targetkan RKUHAP Rampung, RUU Perampasan Aset Menanti

Table of Contents

Targetkan RKUHAP Rampung Masa Sidang Ini, DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi melalui percepatan pembahasan dua rancangan undang-undang (RUU) penting. Prioritas utama saat ini adalah menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada masa sidang berjalan, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Target Penyelesaian RKUHAP: Batas Waktu dari Pimpinan DPR

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan RKUHAP ditargetkan rampung pada masa sidang saat ini. Pernyataan ini disampaikan setelah menerima audiensi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan bersama sejumlah organisasi kepemudaan dan keagamaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 3 September 2025. Dasco menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI sedang menyerap aspirasi publik terkait RKUHAP, namun pimpinan DPR telah memberikan batas waktu penyelesaian.

“Kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang mesti kita selesaikan, karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama. Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini, yang untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan,” ujar Dasco di ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara.

Keterkaitan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset

Dasco menekankan bahwa penyelesaian RKUHAP menjadi krusial karena terkait erat dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. “Terakhir kami sudah sampaikan bahwa tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas undang-undang perampasan aset, karena itu saling terkait,” jelas Dasco. Dengan rampungnya RKUHAP, DPR dapat segera membahas RUU Perampasan Aset yang dinilai mendesak dalam upaya pemberantasan korupsi.

RUU Perampasan Aset: Inisiatif DPR vs Pemerintah

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset berpotensi lebih cepat jika diinisiasi oleh DPR. Ia menyebutkan bahwa DPR telah menyatakan kesiapannya untuk membahas RUU tersebut. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa DPR dapat mengambil alih inisiatif pembahasan, mempercepat proses legislasi.

Menkum juga menjelaskan bahwa pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas. Pemerintah saat ini sedang menunggu pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 maupun revisi Prolegnas Tahun 2025.

Janji Prabowo dan Dukungan untuk RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset menjadi perhatian publik karena dianggap sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Benny Harman, anggota DPR, bahkan menyinggung janji Prabowo Subianto untuk mengesahkan RUU tersebut jika terpilih sebagai presiden. Hal ini menunjukkan komitmen politik yang kuat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Proses Legislasi dan Partisipasi Publik

Proses pembahasan RUU melibatkan berbagai tahapan, termasuk penyerapan aspirasi publik. Partisipasi publik yang aktif dalam pembahasan RKUHAP menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi. DPR diharapkan dapat mengakomodasi masukan dari berbagai pihak untuk menghasilkan regulasi yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pentingnya RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi

RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam merampas aset hasil korupsi. Dengan adanya RUU ini, diharapkan tindakan korupsi dapat ditekan, dan uang negara yang dikorupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat sipil, termasuk mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI, terus mendorong agar RUU ini segera disahkan.

Dengan demikian, percepatan pembahasan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset merupakan langkah strategis DPR dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Penyelesaian kedua RUU ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga

Loading...