Kejagung Periksa 'Supplier' Ompreng MBG Terkait Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkembangan terbaru, Kejagung periksa "supplier" ompreng MBG berinisial MA sebagai saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran tahun 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut secara langsung di Jakarta pada Senin, 24 Agustus 2026. Pemeriksaan saksi ini dilakukan guna mendalami alur pengadaan barang dan jasa yang diduga kuat merugikan keuangan negara.
Fokus Penyidikan Saat Kejagung Periksa 'Supplier' Ompreng MBG
Selain memanggil penyedia wadah makanan tersebut, pihak penyidik juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa saksi dari mitra Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Saksi-saksi tersebut dihadirkan dari berbagai wilayah operasi program nasional ini untuk dimintai keterangan terkait teknis pelaksanaan di lapangan.
Di antara saksi dari mitra SPPG yang diperiksa adalah RSA yang merupakan perwakilan dari wilayah Kabupaten Lampung Timur. Kemudian, penyidik juga memeriksa saksi berinisial S yang tercatat sebagai mitra SPPG untuk wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Pemeriksaan tidak berhenti di situ saja karena penyidik juga mendatangkan saksi berinisial U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak. Selain itu, saksi berinisial HD dari Mitra SPPG Cibadak turut dipanggil untuk memberikan klarifikasi mengenai distribusi makanan bergizi tersebut.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari pihak swasta yang berinisial SDS. Kehadiran karyawan swasta ini dinilai krusial untuk melengkapi rantai informasi terkait aliran dana program makan gratis.
Secara keseluruhan, jumlah saksi yang menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada hari Senin tersebut mencapai enam orang. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok program strategis nasional ini memberikan keterangan yang valid.
Proses Hukum yang Profesional dan Akuntabel
Anang Supriatna menjelaskan bahwa pemeriksaan maraton terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara. Selain itu, keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara agar segera siap dilimpahkan ke pengadilan.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini berjalan secara profesional dan independen. Penyidik juga memastikan asas akuntabilitas tetap dijunjung tinggi tanpa adanya intervensi dari pihak luar mana pun selama proses hukum berlangsung.
Selama proses hukum ini berjalan, Kejaksaan Agung tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah terhadap semua pihak yang diperiksa. Prinsip kehati-hatian juga diterapkan secara ketat agar proses hukum ini tidak mencederai hak-hak hukum para saksi maupun tersangka.
Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG BGN
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif prioritas nasional yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak di seluruh Indonesia. Namun, pengelolaan anggaran tahun 2025–2026 ini justru dinodai oleh praktik korupsi yang melibatkan pejabat teras di Badan Gizi Nasional.
Hingga saat ini, pihak penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam permufakatan jahat ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di antara jajaran tersangka tersebut, terdapat nama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang memegang otoritas penuh atas program ini. Kejagung juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung, sebagai tersangka berikutnya.
Tersangka ketiga adalah mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, yang bertanggung jawab atas distribusi makanan bergizi. Sementara itu, dari pihak swasta, penyidik menetapkan Asep Yusuf Soemantri sebagai salah satu aktor utama dalam kasus ini.
Penyidikan juga menjerat Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, yang diduga memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan ilegal. Tersangka lain dari pihak swasta adalah Glory Harimas Sihombing yang juga terlibat dalam pusaran korupsi pengadaan barang ini.
Tersangka ketujuh dalam perkara korupsi ini adalah LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Peran LMI diduga kuat berkaitan dengan administrasi dan persetujuan kemitraan yang menyimpang dari aturan hukum.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik yang luas karena berdampak langsung pada kualitas makanan yang diterima oleh anak-anak sekolah. Kerugian negara akibat penyimpangan anggaran ini diperkirakan mencapai nilai yang sangat fantastis dan mengganggu kelangsungan program gizi nasional.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan. Publik menaruh harapan besar agar keadilan dapat ditegakkan demi keberhasilan program pengentasan masalah gizi buruk di tanah air.