Kejagung Periksa Mitra SPPG dan Pemasok Ompreng Terkait Kasus Tata Kelola MBG

Table of Contents
Kejagung Periksa Mitra SPPG dan Pemasok Ompreng Terkait Kasus Tata Kelola MBG
Kejagung Periksa Mitra SPPG dan Pemasok Ompreng Terkait Kasus Tata Kelola MBG

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan dengan agenda utama di mana Kejagung periksa mitra SPPG dan pemasok ompreng terkait kasus tata kelola MBG tahun anggaran 2025-2026. Pemeriksaan saksi secara maraton ini difokuskan pada enam orang yang berasal dari kalangan mitra wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pihak swasta penyuplai logistik.

Keterangan dari para saksi ini dinilai sangat krusial oleh penyidik kejaksaan guna memetakan alur distribusi anggaran negara serta mengidentifikasi titik-titik rawan yang menjadi celah terjadinya penyelewengan dana. Langkah hukum ini juga dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rencana pelaksanaan program di atas kertas dengan realisasi penyediaan makanan bergizi di berbagai daerah administratif Indonesia.

Kejagung Periksa Mitra SPPG dan Pemasok Ompreng Terkait Kasus Tata Kelola MBG untuk Perkuat Bukti

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan pernyataan resmi kepada awak media pada Senin, 24 Agustus 2026, terkait perkembangan terbaru dari penanganan kasus korupsi BGN ini. Beliau memaparkan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan saksi di Gedung Bundar Jampidsus dilaksanakan demi kepentingan penguatan alat bukti serta penyempurnaan berkas perkara pidana para tersangka.

Adapun keenam orang saksi yang dipanggil penyidik kali ini berasal dari latar belakang yang bervariasi, mulai dari penanggung jawab operasional tingkat daerah hingga pemasok wadah makanan. Para saksi tersebut di antaranya adalah RSA selaku Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S selaku Mitra SPPG Ciputat, SDS dari pihak karyawan swasta, U selaku Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA sebagai supplier ompreng, serta HD selaku Mitra SPPG Cibadak.

Anang Supriatna menambahkan bahwa keterangan yang diberikan oleh para mitra SPPG sangat penting untuk mendalami bagaimana operasional harian program makan gratis ini berjalan di lapangan. Di sisi lain, pemeriksaan terhadap MA selaku supplier ompreng dimaksudkan untuk meneliti kewajaran harga serta proses pengadaan wadah makan yang digunakan dalam program skala nasional tersebut.

Keterlibatan Mantan Pejabat Tinggi BGN dan Swasta sebagai Tersangka

Hingga rilis resmi ini dikeluarkan, Kejaksaan Agung tercatat telah menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga kuat sebagai aktor utama di balik kerugian keuangan negara pada program MBG BGN. Jajaran tersangka ini mencakup figur-figur penting di internal Badan Gizi Nasional yang memiliki wewenang penuh dalam pengambilan keputusan strategis dan penentuan mitra pelaksana proyek.

Tiga nama teratas yang menjadi sorotan publik adalah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung yang diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan mereka. Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) yang dikenal luas sebagai orang dekat dari Sony Sonjaya karena diduga memiliki peran penting dalam memuluskan proyek-proyek bermasalah ini.

Kejagung Periksa Mitra SPPG dan Pemasok Ompreng Terkait Kasus Tata Kelola MBG untuk Perkuat Bukti

Dari sektor swasta dan kemitraan, penyidik menetapkan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal yang memenangkan tender penyediaan armada motor listrik operasional lembaga tersebut. Dua nama terakhir yang melengkapi daftar tersangka adalah Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review serta Lalu Muhammad Iwan yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Modus Operandi Afiliasi Yayasan hingga Markup Pengadaan Barang

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tim penyidik mendeteksi adanya pola penyimpangan yang melibatkan afiliasi terselubung antara para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hubungan afiliasi ini diduga sengaja dirancang untuk mempermudah penunjukan langsung proyek tanpa melalui mekanisme tender yang transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi pemerintah.

Selain masalah penunjukan mitra, jaksa penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya penggelembungan harga secara tidak wajar terhadap berbagai barang operasional BGN. Pengadaan barang yang diduga di-markup tersebut meliputi fasilitas yang sangat beragam, mulai dari armada motor listrik operasional, sepatu kedinasan, komputer tablet, hingga unit televisi untuk kantor layanan.

Kejaksaan Agung kini tengah berkoordinasi intensif dengan auditor negara untuk menghitung secara pasti nilai kerugian riil yang diderita oleh keuangan negara akibat ulah para tersangka. Penelusuran aset (asset tracing) juga terus dilakukan guna menyita harta benda milik para tersangka yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi proyek kemanusiaan ini.

Asas Praduga Tak Bersalah dan Transparansi Penyidikan

Kapuspenkum Kejagung menekankan bahwa seluruh proses hukum yang sedang berjalan saat ini tetap mengutamakan prinsip profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas publik yang tinggi. Kejaksaan Agung memastikan tidak akan ada tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi ini dan akan terus mengejar aktor-aktor intelektual lain yang mungkin terlibat.

Pihak kejaksaan juga mengimbau publik untuk terus mengawal jalannya penyidikan ini dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap semua pihak yang sedang diperiksa. Transparansi perkembangan kasus ini akan terus dibuka kepada masyarakat luas sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di tanah air.

Keberhasilan pengusutan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis ini menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program-program kesejahteraan sosial pemerintah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi evaluasi menyeluruh bagi perbaikan sistem tata kelola keuangan di lembaga negara pada masa mendatang.

Baca Juga

Loading...