Kasus Penangkapan Terkait Pidato Presiden: Kompolnas Ingatkan Putusan MK Soal Ruang Digital

Table of Contents
2 Orang Ditangkap Terkait Pidato Prabowo, Kompolnas Ingatkan Putusan MK: Kegaduhan di Ruang Digital Bukan Pidana
Kasus Penangkapan Terkait Pidato Presiden: Kompolnas Ingatkan Putusan MK Soal Ruang Digital

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam memberikan peringatan krusial terkait penegakan hukum terhadap aktivitas masyarakat di ruang siber. Hal ini disampaikan menyusul penangkapan dua orang berinisial AYP (49) dan AF (40) oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat baru-baru ini.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah kedua tersangka diduga mengunggah konten dan komentar provokatif terkait pidato Presiden Prabowo Subianto tentang program senjata nuklir Iran. Anam menekankan perlunya aparat kepolisian untuk tetap memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani kasus serupa.

Kompolnas Soroti Batasan Hukum di Ruang Digital

Menurut Choirul Anam, terdapat perbedaan mendasar antara dinamika di ruang siber dengan kehidupan nyata yang harus dipahami sepenuhnya oleh penegak hukum. Peringatan ini disampaikan Anam kepada Kompas.com pada Jumat (7/8/2026), sebagai respons atas langkah kepolisian yang memproses unggahan tersebut secara pidana.

Anam menegaskan bahwa putusan MK harus dijadikan pedoman utama agar ruang siber tetap menjadi wadah bagi kebebasan berekspresi masyarakat. Meski demikian, ia tidak menampik bahwa tindakan fitnah dan propaganda kebencian yang nyata tetap dilarang dalam koridor hak asasi manusia.

"Propaganda untuk melakukan kekerasan yang dalam konteks hak asasi manusia memang dilarang, namun dinamika di ruang siber tidak bisa serta merta menjadi landasan penegakan hukum pidana," tegas Anam. Ia berharap kepolisian tetap bertindak profesional dengan mematuhi koridor hukum dan HAM yang berlaku di Indonesia.

Kronologi Penangkapan AYP dan AF di Jawa Barat

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026 dan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyidikan menetapkan lokasi kejadian berada di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Tersangka AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan dalam membuat, mengedit, serta mentransmisikan konten provokatif melalui platform Threads. Sementara itu, tersangka AF diduga kuat mengunggah komentar bernada provokatif yang menanggapi unggahan AYP tersebut.

Kompolnas Soroti Batasan Hukum di Ruang Digital

Kombes Pol Hendra menyoroti salah satu komentar dari akun @basterap yang dianggap sangat mengganggu, yakni: 'Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat'. Pernyataan tersebut dinilai pelapor berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa sehingga ditindaklanjuti secara hukum.

Dasar Hukum dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 243, 246, 247, dan 248 ayat (1).

Penting untuk dicatat bahwa dasar argumen Kompolnas merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024. Putusan ini memberikan penegasan mengenai penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang sebelumnya dinilai menciptakan ketidakpastian hukum.

MK secara eksplisit menegaskan bahwa kerusuhan yang dimaksud dalam pasal tersebut terbatas pada ruang fisik, bukan ruang digital. Dengan kata lain, kegaduhan atau keributan di ruang siber tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kerusuhan.

Putusan tersebut menyatakan bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan secara fisik di masyarakat tidak mencakup keributan yang terjadi di dunia digital. Hal ini menjadi pembatas yang jelas agar aparat tidak salah dalam menafsirkan aturan hukum dalam penanganan kasus siber.

Implikasi Kebebasan Berekspresi di Masa Depan

Kasus ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di era digital Indonesia saat ini. Kepolisian diharapkan mampu membedakan antara kritik yang tajam, propaganda kebencian, dan provokasi kekerasan yang nyata.

Masyarakat kini menyoroti bagaimana pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus AYP dan AF di tengah sorotan publik terhadap interpretasi putusan MK. Harapannya, penegakan hukum tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan tanpa membungkam aspirasi publik yang disampaikan melalui media sosial.

Baca Juga

Loading...