Kejagung Menang Lawan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung di Praperadilan PN Jakpus

Table of Contents
Kejagung Menang Lawan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung di Praperadilan PN Jakpus
Kejagung Menang Lawan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung di Praperadilan PN Jakpus

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Ketua Badan Bergizi Gratis, Lodewyk Pusung. Keputusan hukum krusial ini diambil setelah majelis hakim menilai bahwa institusi peradilan tingkat pertama tersebut secara hukum tidak memiliki wewenang relatif untuk mengadili perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Hakim tunggal M Firman Akbar membacakan amar putusan tersebut dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada Senin, 24 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menerima eksepsi termohon serta membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Hakim Tidak Memeriksa Materi Pokok Gugatan Praperadilan

Melalui putusan sela tersebut, pengadilan secara tegas menolak untuk memeriksa lebih lanjut keabsahan materi pokok perkara yang diajukan oleh pemohon. Hakim menegaskan tidak memberikan penilaian hukum sedikit pun terkait sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, maupun penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung.

Dengan dikabulkannya eksepsi kompetensi relatif dari Kejaksaan Agung, permohonan lain yang diajukan oleh tim hukum pemohon otomatis gugur demi hukum. Hakim menjelaskan bahwa fokus utama dalam persidangan kali ini murni menyangkut batas kewenangan mengadili antarwilayah pengadilan negeri.

Hakim berpendapat bahwa lokasi geografis pelaksanaan tindakan upaya paksa oleh penyidik bukan merupakan patokan utama untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang. Sebaliknya, tempat kedudukan resmi atau domisili hukum dari pihak termohonlah yang menjadi faktor penentu utama yurisdiksi peradilan.

Yurisdiksi Hukum Berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang berkantor di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Karena domisili hukum termohon berada di wilayah administratif Jakarta Selatan, maka permohonan praperadilan dinilai salah alamat jika diajukan ke Jakarta Pusat.

Hakim menyarankan agar gugatan praperadilan terkait kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis ini didaftarkan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penegasan ini didasarkan pada aturan hukum acara pidana yang menempatkan wilayah kedudukan termohon sebagai dasar kompetensi relatif pengadilan.

Hakim Tidak Memeriksa Materi Pokok Gugatan Praperadilan

Meskipun menyadari putusan ini memicu situasi pelik di mana dua pengadilan negeri sama-sama menyatakan tidak berwenang, hakim menilai hak hukum pemohon belum sepenuhnya tertutup. Lodewyk masih diperbolehkan secara hukum untuk mengajukan kembali gugatannya ke pengadilan negeri yang berwenang karena pokok perkara belum dinilai.

Kasus Hukum Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Perkara hukum yang menjerat Lodewyk Pusung ini berkaitan erat dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program strategis Makan Bergizi Gratis. Mantan pejabat tinggi BGN tersebut menempuh jalur praperadilan dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst untuk menguji keabsahan penyitaan aset yang dilakukan penyidik.

Sebelum mendaftarkan gugatan di Jakarta Pusat, kubu Lodewyk sebenarnya telah menempuh jalur hukum serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upaya hukum pertama tersebut kandas setelah hakim tunggal Abdul Affandi membacakan putusannya pada akhir Juli lalu.

Pada persidangan tanggal 30 Juli 2026 tersebut, hakim PN Jakarta Selatan menyatakan wilayah hukumnya tidak berwenang mengadili gugatan pemohon. Alasan penolakan hakim saat itu didasarkan pada lokasi pelaksanaan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Perbedaan Penafsiran Asas Kompetensi Relatif

Hakim Abdul Affandi kala itu menjelaskan bahwa lokus tindakan upaya paksa merupakan dasar mutlak penentuan kompetensi relatif pengadilan. Tindakan hukum seperti penangkapan dan penyitaan aset milik pemohon diketahui berlangsung di luar wilayah administratif Jakarta Selatan.

Berdasarkan berkas persidangan terdahulu, rangkaian upaya paksa penyidik Kejaksaan Agung tersebut terjadi di wilayah hukum Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Atas dasar asas kompetensi relatif KUHAP tersebut, PN Jakarta Selatan menyatakan menolak memeriksa permohonan awal Lodewyk.

Kini dengan adanya dua putusan sela yang saling membatasi kewenangan wilayah tersebut, tim hukum Lodewyk harus menyusun ulang strategi hukum mereka. Pihak Kejaksaan Agung sendiri menyambut baik putusan PN Jakarta Pusat yang dinilai telah berjalan sesuai dengan koridor hukum acara pidana.

Kasus dugaan korupsi tata kelola program nasional ini dipastikan akan terus bergulir dan menyita perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan. Kepastian hukum mengenai pengadilan mana yang berwenang menguji gugatan Lodewyk kini menjadi fokus utama sebelum melangkah ke persidangan pokok perkara.

Baca Juga

Loading...