Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Dipastikan Rampung Desember 2026 Demi Berantas Korupsi

Table of Contents
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Dipastikan Rampung Desember 2026
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Dipastikan Rampung Desember 2026 Demi Berantas Korupsi

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menargetkan bahwa pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) akan rampung dan disahkan paling lambat pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen parlemen untuk mempercepat seluruh proses legislasi undang-undang krusial ini demi memperkuat sistem penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tanah air.

Pernyataan resmi mengenai target pengesahan regulasi strategis ini disampaikan secara langsung oleh Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/8/2026). Ia memastikan bahwa jajaran Komisi III terus mengoptimalkan kinerja legislasi mereka agar rancangan aturan ini dapat segera dibawa ke sidang paripurna sebelum tahun sidang berakhir.

Dalam penjelasannya, Habiburokhman memaparkan perhitungan matematis mengenai sisa waktu efektif masa sidang DPR RI yang tergolong sangat singkat setelah dipotong masa reses anggota dewan. Parlemen tercatat hanya memiliki waktu bersih sekitar delapan minggu kerja untuk menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset dari tahap awal hingga tahap pengambilan keputusan tingkat dua.

Meskipun waktu yang tersedia relatif terbatas, Komisi III optimistis dapat menuntaskan seluruh agenda krusial yang mencakup harmonisasi draf bersama pihak eksekutif serta perumusan daftar inventarisasi masalah. Pihak legislatif berkomitmen untuk memanfaatkan sisa waktu delapan minggu tersebut secara maksimal melalui koordinasi yang intensif dengan kementerian serta lembaga terkait.

Rencana Aksi Delapan Minggu Komisi III DPR RI

Selama delapan minggu masa sidang yang krusial ini, Komisi III DPR RI telah mengagendakan serangkaian rapat intensif mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga penyelarasan substansi hukum. Proses harmonisasi draf rancangan undang-undang ini akan dilakukan bersama jajaran pemerintah untuk menyatukan visi hukum penanganan aset hasil tindak pidana secara komprehensif.

Setelah tahapan harmonisasi selesai, agenda akan dilanjutkan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan oleh pemerintah kepada panitia kerja di parlemen. Proses panjang ini kemudian akan bermuara pada pengesahan tingkat pertama di Komisi III sebelum akhirnya dokumen draf final dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan tingkat kedua pada Desember 2026.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” jelas Habiburokhman secara terperinci. Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi komitmen legislatif dalam mempercepat pembentukan instrumen hukum pemulihan kerugian negara ini.

Penyerapan Aspirasi Publik dan Kunjungan Kerja Daerah

Rencana Aksi Delapan Minggu Komisi III DPR RI

Hingga pertengahan tahun ini, Komisi III DPR RI dilaporkan telah menyelenggarakan sedikitnya 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum guna menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Salah satu contoh nyata adalah kedatangan perwakilan warga Pati yang mendatangi DPR secara langsung guna menanyakan perkembangan terkini serta mendesak percepatan pembahasan regulasi ini.

Langkah penyerapan aspirasi tersebut juga didukung oleh masuknya puluhan berkas rekomendasi tertulis yang dikirimkan oleh asosiasi profesi hukum, kalangan akademisi perguruan tinggi, serta organisasi non-pemerintah. Pengumpulan masukan yang masif ini bertujuan agar RUU Perampasan Aset yang dihasilkan memiliki fondasi sosiologis dan akademis yang kuat serta tidak melanggar hak-hak keperdataan warga negara.

Meningkatnya urgensi waktu pembahasan membuat Habiburokhman mengimbau kelompok masyarakat yang masih ingin berkontribusi pemikiran untuk segera menyampaikan masukan mereka secara tertulis. Penyampaian konsep tertulis dipandang sebagai solusi paling realistis saat ini agar semua pemikiran konstruktif tetap dapat diakomodasi tanpa menghambat jalannya proses persidangan yang ketat.

Menghindari Potensi Penyalahgunaan Wewenang Penegak Hukum

Berdasarkan pemetaan hasil jajak pendapat dan RDPU, Habiburokhman menilai bahwa proses penyerapan aspirasi publik sejauh ini sudah berjalan sangat optimal dan representatif. Ia menambahkan bahwa mayoritas masyarakat luas menyatakan dukungan penuh terhadap segera disahkannya regulasi perampasan aset non-pemidanaan ini sebagai senjata pamungkas koruptor.

Namun demikian, masyarakat juga mengingatkan parlemen agar sangat berhati-hati dalam merumuskan pasal-pasal penyitaan guna mencegah timbulnya kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum. Kekhawatiran ini sangat mendasar karena tanpa adanya kontrol hukum yang ketat, kewenangan besar dalam penyitaan aset rawan disalahgunakan dan justru menciptakan iklim ketidakpastian hukum baru.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, namun mereka juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” tutur Habiburokhman mengakhiri keterangannya. Dengan demikian, kehati-hatian dalam merumuskan setiap klausul perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana tetap menjadi fokus utama demi menjaga keadilan bagi semua pihak.

Desakan publik terhadap pengesahan undang-undang ini semakin menguat seiring dengan maraknya kasus korupsi kakap yang menimbulkan kerugian finansial negara dalam jumlah yang sangat fantastis. Masyarakat berharap instrumen hukum baru ini tidak hanya memberikan efek jera secara personal bagi pelaku kejahatan keuangan, tetapi juga mampu mengembalikan aset negara secara optimal dan cepat.

Pemerintah dan DPR kini memikul tanggung jawab besar untuk menyeimbangkan efektivitas perampasan aset hasil kejahatan dengan perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Keberhasilan pengesahan RUU Perampasan Aset pada akhir tahun 2026 nanti akan menjadi tonggak sejarah baru dalam perjalanan reformasi hukum pidana di Indonesia.

Baca Juga

Loading...