Dua Kali Kandas, Lodewyk Siap Ajukan Praperadilan Ketiga

Table of Contents
Dua Kali Kandas, Lodewyk Siap Ajukan Praperadilan Ketiga
Dua Kali Kandas, Lodewyk Siap Ajukan Praperadilan Ketiga

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali menelan pil pahit setelah permohonan praperadilan keduanya dinyatakan kandas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah hukum ini terhenti setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung terkait kewenangan relatif pengadilan dalam sidang yang digelar hari Senin (24/8/2026).

Meskipun kembali mengalami kegagalan, kubu Lodewyk menegaskan tidak akan menyerah dan siap mengajukan permohonan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak kuasa hukum menilai langkah hukum ini sangat krusial demi menguji keabsahan penetapan tersangka serta tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

Pertimbangan Hakim PN Jakpus Terkait Kompetensi Relatif

Hakim Tunggal PN Jakpus, M. Firman Akbar, memutuskan untuk menerima eksepsi kompetensi relatif yang diajukan oleh Kejaksaan Agung selaku pihak termohon dalam perkara ini. Dengan langkah ini, pengadilan tidak masuk untuk memeriksa pokok perkara melainkan hanya menilai batas wilayah kewenangan mengadili secara administratif.

Dalam pembacaan putusannya, hakim menyatakan bahwa memutus sebuah perkara tanpa kewenangan hukum yang sah justru akan mencederai prinsip kepastian hukum. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan bahwa PN Jakpus secara hukum tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh mantan petinggi BGN tersebut.

Hakim menjelaskan bahwa kedudukan hukum Jaksa Agung selaku pucuk pimpinan instansi termohon berada di wilayah hukum Jakarta Selatan. Hal inilah yang menjadi dasar yuridis kuat mengapa permohonan praperadilan ini seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kilas Balik Kegagalan Praperadilan Pertama dan Rencana Gugatan Ketiga

Upaya hukum yang kandas ini merupakan kali kedua bagi Lodewyk Pusung setelah sebelumnya ia mengajukan permohonan serupa di PN Jaksel. Namun, pada Kamis (30/7/2026), hakim tunggal di PN Jaksel juga menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut karena alasan administratif serupa.

Menanggapi putusan terbaru ini, kuasa hukum Lodewyk, Jonky Hendry Mailuhuw, menyatakan pihaknya siap menghormati keputusan pengadilan dan segera berdiskusi dengan kliennya. Mereka berencana menyusun draf gugatan baru karena meyakini ada prosedur hukum yang dilanggar dalam proses penetapan tersangka.

Jonky menekankan bahwa putusan pengadilan sebelumnya sama sekali belum menyentuh substansi atau materi pokok perkara yang mereka persoalkan. Pihak kuasa hukum tetap mempermasalahkan keabsahan tindakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan aset, hingga penetapan status tersangka terhadap Lodewyk.

Pertimbangan Hakim PN Jakpus Terkait Kompetensi Relatif

Ia juga menepis anggapan bahwa rentetan pengajuan praperadilan ini bertujuan untuk menghambat jalannya penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejagung. Proses penyidikan perkara pokok dipastikan akan tetap berjalan secara paralel tanpa terganggu oleh gugatan hukum yang mereka layangkan.

Bantahan Lodewyk Pusung Mengenai Intervensi Pengadaan Barang

Dalam persidangan daring beberapa hari lalu, Lodewyk membantah dengan tegas tuduhan bahwa dirinya melakukan intervensi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di BGN. Ia mengklaim hanya pernah memimpin satu kali rapat internal yang secara khusus membahas tentang pengembangan sistem teknologi informasi (IT).

Lodewyk juga menyebutkan dirinya kerap dikucilkan dalam berbagai rapat strategis BGN karena dinilai terlalu bersikap keras dan disiplin. Akibatnya, ia mengaku sama sekali tidak mengetahui aliran dana ataupun ikut menerima keuntungan finansial dari proyek-proyek tersebut.

Menurutnya, seluruh keputusan penting terkait anggaran sepenuhnya berada di bawah kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA). Ia menegaskan kedudukannya saat itu tidak memberikannya otoritas langsung untuk mengatur jalannya proyek pengadaan secara sepihak.

Sengkarut Pengelolaan Dapur MBG dan Keterlibatan Pejabat Lain

Di sisi lain, Lodewyk tidak menampik kabar bahwa keluarganya turut membangun serta mengelola tiga unit Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sulawesi Utara. Langkah ini diambil karena pada masa awal pembentukan BGN, jumlah Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) masih sangat terbatas di daerah.

Ia juga menambahkan bahwa pada masa awal operasional tersebut belum ada regulasi resmi yang melarang pegawai internal BGN untuk mengelola dapur MBG. Lodewyk kemudian menyeret nama mantan Kepala BGN, Nanik S. Deyang, yang menurutnya juga memiliki dan mengelola fasilitas dapur serupa.

Lodewyk mengungkapkan fakta bahwa Nanik kerap menghubungi dirinya setiap akhir pekan dan diduga sering mencatut nama Presiden Prabowo Subianto demi melancarkan urusannya. Sebagai informasi, Nanik S. Deyang dilantik sebagai Wakil Ketua Bidang Investigasi BGN pada 17 September 2025 bersama Sony Sanjaya.

Kasus ini kian pelik karena Sony Sanjaya selaku Wakil Ketua Bidang Operasional BGN kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Lodewyk. Tim kuasa hukum berharap praperadilan ketiga di PN Jaksel nantinya dapat menguak kebenaran formil di balik penetapan status hukum klien mereka.

Baca Juga

Loading...