TNI AD Tegaskan Tidak Bertugas Menagih Pajak: Simak Klarifikasi Lengkapnya

Table of Contents
TNI AD tegaskan tidak bertugas sebagai penagih pajak masyarakat - ANTARA News Jambi
TNI AD Tegaskan Tidak Bertugas Menagih Pajak: Simak Klarifikasi Lengkapnya

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) secara resmi menegaskan bahwa mereka tidak memiliki tugas atau kewenangan dalam menagih pajak masyarakat. Pernyataan tegas ini disampaikan sebagai respons atas isu berkembang mengenai keterlibatan TNI AD dalam membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, memberikan keterangan resmi di Jakarta pada Rabu untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut. Pihak TNI AD membantah adanya pelimpahan wewenang kepada personel militer untuk melakukan tindakan hukum terkait kewajiban pajak warga negara.

Klarifikasi Terkait Isu Keterlibatan TNI dalam Perpajakan

Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak memberikan kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, atau penegakan hukum di bidang perpajakan. Pernyataan ini menjadi jawaban atas kekhawatiran publik mengenai peran aparat militer dalam administrasi keuangan negara.

Isu ini bermula dari terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang menyinggung keterlibatan unsur kewilayahan dalam menjalankan tugas DJP. Dalam surat tersebut, terdapat poin yang mengatur mengenai pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas perpajakan.

Peran Sebenarnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Dalam konteks surat edaran tersebut, pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) hanya sebatas pembangunan jejaring informasi kewilayahan. TNI AD memastikan bahwa penyebutan instansi tersebut tidak berarti prajurit akan turun langsung melakukan penagihan pajak ke masyarakat.

Klarifikasi Terkait Isu Keterlibatan TNI dalam Perpajakan

Hingga saat ini, TNI AD belum mengeluarkan perintah khusus kepada prajurit untuk terlibat dalam urusan pajak masyarakat. Tugas utama Babinsa tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, yaitu pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, dan pembinaan ketahanan wilayah.

Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, juga turut memberikan klarifikasi untuk meredam polemik yang beredar di masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan ditujukan untuk menjalankan fungsi pemeriksa atau pemungut pajak di lapangan.

Bimo menyampaikan penjelasannya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026, di Jakarta, pada Selasa (21/7). Ia menekankan bahwa koordinasi yang dilakukan hanya bersifat pertukaran informasi agar perangkat desa dapat membantu kelancaran tugas DJP tanpa harus bertindak sebagai pelaksana pemungutan pajak.

Fokus DJP pada Transformasi Teknologi Perpajakan

Pihak DJP menjelaskan bahwa kehadiran unsur kewilayahan dalam SE Nomor SE-8/PJ/2026 bukanlah instrumen utama dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Fokus utama DJP saat ini justru terletak pada pemanfaatan teknologi canggih seperti sistem Coretax dan pemantauan berbasis geotagging untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

DJP berharap masyarakat tidak salah mengartikan kebijakan koordinasi antarinstansi ini sebagai bentuk intimidasi atau pelibatan aparat dalam tindakan represif. Upaya kolaborasi yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk memperkuat jejaring informasi dan validasi data wajib pajak di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan adanya klarifikasi dari TNI AD dan DJP ini, diharapkan keresahan masyarakat terkait isu penagihan pajak oleh aparat militer dapat teratasi. Pemerintah terus berkomitmen menjalankan fungsi administrasi perpajakan secara profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga

Loading...