Kejar Pajak Rp71 Miliar, DJP Jaktim Blokir Puluhan Rekening WP di 2026
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan memblokir puluhan rekening milik para penunggak pajak. Langkah ini dilakukan secara strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui mekanisme penagihan aktif yang terukur.
Tercatat sebanyak 76 rekening yang terkait dengan 53 wajib pajak serta 95 penanggung pajak resmi telah dibekukan aksesnya oleh otoritas terkait. Total nilai tunggakan pajak yang sedang dikejar melalui tindakan ini mencapai angka yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp71 miliar.
Pihak Kanwil DJP Jakarta Timur menjelaskan bahwa pembekuan akses perbankan ini bukanlah tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya. Melalui keterangan resminya pada Kamis (4/6/2026), instansi tersebut menegaskan bahwa pemblokiran merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif lanjutan.
Proses Penagihan Persuasif Sebelum Pemblokiran
Sebelum sampai pada tahap pemblokiran yang drastis, otoritas pajak sebenarnya telah mengedepankan pendekatan yang lebih persuasif dan santun. Tim penagihan telah memberikan imbauan secara berkala serta menerbitkan surat teguran resmi kepada pihak-pihak terkait sebelum mengambil langkah hukum.
Tidak hanya itu, surat paksa juga telah dilayangkan sebagai peringatan keras bagi para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya kepada negara. Namun, serangkaian langkah persuasif tersebut ternyata belum mampu menggerakkan para penunggak untuk melunasi utang pajaknya secara kooperatif.
Dasar Hukum Penagihan Pajak
Pelaksanaan pemblokiran ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur tentang tata cara Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang berlaku di seluruh Indonesia.
Selain undang-undang, prosedur ini juga berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Aturan tersebut merinci tata cara pelaksanaan penagihan atas jumlah pajak yang statusnya masih harus dibayar oleh wajib pajak kepada kas negara.
Risiko Penyitaan Aset bagi Penunggak
Jika setelah pemblokiran dilakukan wajib pajak masih tetap tidak melunasi tunggakannya, risiko yang dihadapi akan semakin berat dan kompleks. Kanwil DJP Jakarta Timur memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyitaan aset yang tersimpan di dalam rekening tersebut sebagai langkah hukum lanjutan.
Aset yang telah disita nantinya akan dipindahbukukan secara langsung ke kas negara sebagai bentuk pelunasan utang pajak yang tertunggak. Langkah ini merupakan tahap akhir dari rangkaian eksekusi penagihan jika wajib pajak tetap bersikap tidak kooperatif terhadap kewajiban mereka.
Syarat Pencabutan Blokir Rekening
Namun, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan pemblokiran rekening tersebut dicabut kembali oleh pihak otoritas pajak. Salah satunya adalah jika wajib pajak segera melunasi seluruh sisa utang pajak beserta biaya penagihan yang timbul selama proses berlangsung.
Selain pelunasan, pencabutan blokir juga bisa dilakukan apabila wajib pajak menyerahkan jaminan barang kepada negara sebagai pengganti sementara. Opsi lainnya adalah dengan mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran kewajiban pajak dengan persetujuan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait.
Komitmen Penegakan Hukum Pajak
Tindakan tegas di Jakarta Timur ini sejalan dengan langkah serupa yang dilakukan di wilayah lain, seperti di Jakarta Selatan yang juga melakukan pemblokiran rekening dalam jumlah besar. Tren ini menunjukkan komitmen kolektif Direktorat Jenderal Pajak dalam mengejar kepatuhan pajak nasional secara konsisten.
Pihak DJP senantiasa mendorong agar para wajib pajak memiliki kesadaran tinggi untuk melunasi tunggakan mereka secara mandiri dan tepat waktu. Melalui langkah-langkah penegakan hukum ini, diharapkan integritas sistem perpajakan tetap terjaga demi kelangsungan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
