DJP Jaktim Blokir Puluhan Rekening Wajib Pajak: Kejar Tunggakan Rp71 Miliar di 2026
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur baru saja mengambil langkah tegas dengan memblokir puluhan rekening milik para penunggak pajak. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui sistem penagihan aktif.
Tercatat sebanyak 76 rekening yang terkait dengan 53 wajib pajak serta 95 penanggung pajak resmi telah resmi dibekukan. Total nilai tunggakan pajak yang sedang dikejar melalui tindakan penegakan hukum ini mencapai angka signifikan, yakni Rp71 miliar.
Pihak Kanwil DJP Jakarta Timur mengonfirmasi bahwa pembekuan akses perbankan ini bukanlah tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Melalui keterangan resminya pada Kamis (4/6/2026), instansi tersebut menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari prosedur penagihan aktif lanjutan.
Sebelum sampai pada tahap pemblokiran rekening, otoritas pajak telah mengedepankan pendekatan persuasif yang lebih santun. Tim penagihan telah memberikan imbauan secara berkala serta menerbitkan surat teguran resmi kepada pihak-pihak terkait.
Langkah persuasif tersebut kemudian diikuti dengan pelayangan surat paksa sebagai peringatan keras bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Namun, serangkaian upaya tersebut ternyata belum mampu menggerakkan para penunggak untuk segera melunasi utang pajak mereka.
Respons yang minim dari wajib pajak maupun penanggung pajak memaksa Kanwil DJP Jakarta Timur untuk melakukan tindak lanjut berupa pemblokiran rekening. Keputusan ini diambil demi menjamin kepastian hukum serta menegakkan disiplin dalam sistem perpajakan nasional.
Dasar Hukum Penagihan Pajak
Pelaksanaan pemblokiran ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997. Regulasi tersebut telah diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 yang mengatur tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
Selain undang-undang, prosedur ini juga berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Aturan tersebut secara rinci menjelaskan tata cara pelaksanaan penagihan atas jumlah pajak yang statusnya masih harus dibayar oleh wajib pajak.
Risiko Penyitaan Aset bagi Penunggak Pajak
Jika setelah pemblokiran dilakukan wajib pajak masih tetap tidak melunasi tunggakannya, risiko yang dihadapi akan semakin berat. Kanwil DJP Jakarta Timur memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyitaan aset yang tersimpan di dalam rekening tersebut.
Aset yang telah disita nantinya akan dipindahbukukan secara langsung ke kas negara sebagai bentuk pelunasan utang pajak. Langkah ini merupakan tahap akhir dari rangkaian eksekusi penagihan jika wajib pajak tetap bersikap tidak kooperatif terhadap otoritas.
Syarat dan Ketentuan Pencabutan Blokir Rekening
Terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan pemblokiran rekening tersebut dicabut kembali oleh pihak otoritas pajak. Salah satunya adalah jika wajib pajak segera melunasi seluruh sisa utang pajak beserta biaya penagihan yang timbul.
Selain pelunasan, pencabutan blokir juga bisa dilakukan apabila wajib pajak menyerahkan jaminan barang kepada negara. Nilai barang jaminan tersebut tentu harus setara dengan jumlah total utang pajak yang ditanggung wajib pajak.
Opsi lainnya adalah dengan mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran kewajiban pajak. Permohonan ini harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait sebelum blokir dibuka.
Komitmen DJP terhadap Kepatuhan Pajak
Tindakan tegas di Jakarta Timur ini sejalan dengan langkah serupa yang dilakukan di wilayah lain, seperti di Jakarta Selatan yang juga melakukan pemblokiran rekening dalam jumlah besar. Tren ini menunjukkan komitmen kolektif Direktorat Jenderal Pajak dalam mengejar kepatuhan pajak.
Pihak DJP senantiasa mendorong agar wajib pajak memiliki kesadaran tinggi untuk melunasi tunggakan mereka secara mandiri. Hal ini jauh lebih baik dilakukan sejak dini tanpa perlu menunggu otoritas melakukan tindakan penagihan aktif yang bersifat memaksa.
Melalui rangkaian langkah penegakan hukum ini, diharapkan integritas sistem perpajakan dapat terus terjaga dengan baik. Masyarakat diimbau untuk selalu patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya demi kelangsungan pembangunan nasional.
