TNI AD: Pelibatan Babinsa Bukan untuk Tagih Pajak Masyarakat, Ini Fakta Sebenarnya
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - TNI Angkatan Darat (AD) secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertujuan untuk melakukan penagihan pajak kepada masyarakat. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait sinergi antarlembaga yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menekankan bahwa keterlibatan Babinsa semata-mata ditujukan untuk memperluas jejaring informasi kewilayahan. Langkah ini diambil bukan untuk memberikan wewenang tambahan kepada personel TNI dalam ranah hukum perpajakan.
Dalam siaran pers resmi yang dirilis pada Rabu (22/7/2026), Donny menjelaskan bahwa tidak ada penugasan baru bagi Babinsa terkait teknis perpajakan. Hal ini sekaligus mematahkan spekulasi yang berkembang bahwa aparat militer akan ikut turun langsung menagih pajak ke warga.
Menjelaskan Peran Babinsa dalam Kerangka Pajak
Penyebutan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas dalam kebijakan tersebut murni berfokus pada pembangunan jejaring informasi kewilayahan. Peran mereka dibatasi pada koordinasi dan penyediaan data pendukung untuk kepentingan administratif DJP.
Donny menegaskan bahwa Babinsa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, apalagi penegakan hukum di bidang perpajakan. Seluruh otoritas tersebut tetap sepenuhnya berada di tangan petugas DJP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membedah SE-8/PJ/2026
Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang dikeluarkan DJP sebenarnya merupakan pedoman internal untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dokumen ini mengatur berbagai metode pengumpulan data yang memerlukan koordinasi dengan instansi lain agar pelaksanaan tugas DJP lebih efektif.
Perlu dipahami bahwa kebijakan ini bukanlah sesuatu yang baru, melainkan penyempurnaan dari pedoman internal yang sudah diterapkan sejak tahun 2020. DJP telah memastikan bahwa pengaturan tersebut tetap menjaga batasan fungsi masing-masing lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Sinergi Tanpa Mengubah Fungsi Lembaga
Koordinasi antarinstansi merupakan praktik lazim yang dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah. Sinergi ini bertujuan mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing lembaga tanpa harus mengorbankan fungsi utama mereka.
Sebagai instansi yang memiliki jangkauan hingga ke pelosok desa, Babinsa tetap fokus pada tugas pembinaan teritorial yang menjadi kewajiban utamanya. Tugas pokok tersebut meliputi pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, dan pembinaan ketahanan wilayah di daerah binaan.
Brigjen TNI Donny Pramono kembali mengingatkan bahwa jika diperlukan di lapangan, pendampingan yang dilakukan Babinsa hanya sebatas dukungan kelancaran bagi petugas pajak. Mereka hadir bukan sebagai eksekutor kebijakan pajak, melainkan sebagai fasilitator komunikasi di tingkat akar rumput.
Menjawab Kritik Publik Terkait Pelibatan TNI
Isu ini sempat memicu perdebatan publik, di mana beberapa pihak mengkhawatirkan adanya pergeseran fungsi aparat keamanan ke ranah sipil. Namun, klarifikasi dari pihak TNI AD diharapkan dapat meredam keresahan masyarakat terkait integritas kebijakan perpajakan nasional.
Masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir akan adanya praktik intimidasi atau penagihan paksa oleh aparat militer. Pemerintah tetap berkomitmen menjaga profesionalisme instansi sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan negara.
