Tanggapi Usulan MUI, Yusril Ihza: Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Table of Contents
Tanggapi Usulan MUI, Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU
Tanggapi Usulan MUI, Yusril Ihza: Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki kerangka hukum yang mengatur hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons resmi terhadap wacana dan usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam skala tertentu.

Melalui siaran pers yang diterima pada Kamis (6/8/2026), Yusril menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada ancaman hukuman maksimal. Menurutnya, integritas moral dan religiositas individu tetap menjadi kunci utama untuk menekan laju praktik rasuah di tanah air yang masih mengkhawatirkan.

Konteks Hukum dan Tantangan Moralitas

Yusril menyoroti bahwa persoalan korupsi di Indonesia sangat kompleks dan tidak sekadar terkait dengan berat-ringannya vonis pengadilan atau jumlah aparat penegak hukum. Masalah ini secara fundamental juga menyangkut kedalaman etika keagamaan serta integritas moral dari setiap penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya.

"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam," ungkap Yusril dalam pernyataannya. Ia mempertanyakan efektivitas pendidikan agama dan dakwah selama ini yang tampaknya belum mampu menyentuh hati nurani secara mendalam untuk membedakan mana yang haq dan yang batil.

Status Regulasi Tipikor di Indonesia

Dalam penjelasannya, Yusril mengingatkan kembali perannya saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman dalam menginisiasi perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Regulasi ini secara eksplisit telah memuat ketentuan mengenai gratifikasi, suap, pemerasan, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Ketentuan "keadaan tertentu" yang dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor mencakup situasi darurat seperti negara dalam bahaya, bencana alam nasional, residivisme, serta krisis ekonomi dan moneter. Prinsip pemberatan hukuman ini bahkan telah diadopsi ke dalam KUHP Nasional yang baru untuk memastikan konsistensi hukum di masa depan.

Konteks Hukum dan Tantangan Moralitas

Perspektif Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana

Yusril menjelaskan bahwa hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional diposisikan sebagai ultimum remedium, yakni pidana paling berat yang bisa dijatuhkan oleh pengadilan. Meskipun jaksa menuntut hukuman mati, hakim tetap memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif, adil, dan proporsional sebelum menjatuhkan vonis.

"Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ dan pertimbangan hati nurani," tegasnya. Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan kemarahan atau kebencian terhadap terdakwa, melainkan harus tetap berlaku adil sesuai prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara terbuka mengusulkan penerapan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti merugikan negara dalam skala besar. Usulan ini sempat dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang diselenggarakan bulan lalu sebagai rekomendasi resmi kepada pemerintah untuk menindak tegas pelaku korupsi.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyatakan bahwa MUI sebenarnya telah memiliki fatwa terkait hukuman mati bagi koruptor sejak tahun 2005. Fatwa tersebut menekankan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan jika dampak kejahatan korupsi telah mengancam eksistensi dan keberlangsungan negara serta merugikan masyarakat luas.

Indikator Keberhasilan Pemberantasan Korupsi

Menurut Cholil, indikator keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak diukur dari seberapa banyak jumlah koruptor yang berhasil ditangkap oleh aparat. Sebaliknya, keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika praktik korupsi di Indonesia semakin berkurang dan negara benar-benar bersih dari tindakan penyalahgunaan wewenang.

Pernyataan Yusril dan usulan MUI ini memicu diskusi publik yang lebih luas mengenai efektivitas hukum dalam memberikan efek jera kepada para pelanggar. Keduanya memiliki titik temu pada urgensi untuk menuntaskan masalah korupsi demi menjaga kedaulatan bangsa dan memastikan kesejahteraan rakyat tetap terjaga.

Baca Juga

Loading...