Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Beli BBM di Jatim Hoaks, Simak Faktanya
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan status pajak mati dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Jawa Timur. Kabar mengenai kendaraan mati pajak tak bisa beli BBM di Jatim hoaks dan belum memiliki dasar kebijakan yang resmi.
Pihak Pertamina Patra Niaga dengan tegas membantah adanya peraturan tersebut yang berlaku di wilayah operasional Jawa Timur. Hingga saat ini, masyarakat masih dapat mengisi BBM bersubsidi di SPBU tanpa persyaratan pelunasan pajak kendaraan bermotor.
Klarifikasi Resmi dari Pertamina
Kabar mengenai pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pajak mati sempat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat luas. Area Manager Communication, Relations dan CSR wilayah Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa tidak ada pembahasan terkait kebijakan tersebut di Jawa Timur.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ahad Rahedi di Surabaya pada Rabu (8/7) melalui keterangan resmi yang dikutip dari Antara. Pihaknya menegaskan bahwa arus informasi di media sosial tersebut merupakan salah paham yang perlu diluruskan agar tidak meresahkan konsumen.
Perbedaan Kebijakan di Provinsi NTT
Pelarangan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan dengan pajak mati memang benar adanya, namun hanya berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025.
Regulasi tersebut secara spesifik mengatur tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Ahad Rahedi menekankan bahwa aturan ini merupakan kebijakan otonomi daerah masing-masing dan bukan instruksi langsung dari pihak Pertamina.
Alasan Penerapan Aturan di NTT
Pemerintah Provinsi NTT memberlakukan aturan ini sebagai langkah untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui ketertiban pembayaran pajak. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Di NTT sendiri, ditemukan fenomena banyaknya motor tanpa pelat nomor yang memodifikasi tangki hingga mampu menampung 16 liter BBM. Praktik ini sering dilakukan dengan cara mengisi BBM, mengurasnya di luar SPBU, lalu kembali lagi untuk mengisi ulang demi keuntungan pengecer.
Peran dan Wewenang di SPBU
Pertamina mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 20 pemerintah provinsi di Indonesia yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPH Migas terkait pengawasan distribusi BBM. Implementasi teknis dari PKS tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Penting untuk dipahami bahwa pemeriksaan status pajak dan STNK kendaraan saat pengisian BBM bukanlah tugas utama operator SPBU. Operator SPBU sudah memiliki beban kerja yang padat, mulai dari pemindaian barcode hingga verifikasi kesesuaian data kendaraan.
Tanggung jawab pengecekan pajak kendaraan terletak pada otoritas terkait seperti pihak SAMSAT, Dinas Perhubungan, atau Satpol PP. Pemprov setempat biasanya akan mengarahkan instansi terkait untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan saat kebijakan tersebut diberlakukan.
Kesimpulan
Masyarakat Jawa Timur tidak perlu khawatir dengan adanya isu kendaraan mati pajak tidak bisa membeli BBM bersubsidi. Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi yang beredar melalui saluran resmi pemerintah atau media massa kredibel untuk menghindari hoaks.
