Pidana Mati Koruptor: Yusril Ihza Mahendra Jelaskan Regulasi dan Tantangan Hukum
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa regulasi mengenai pidana mati bagi koruptor sebenarnya sudah tersedia dalam hukum positif Indonesia. Penegasan ini disampaikan di Jakarta pada Kamis, 6 Agustus 2026, sebagai respons terhadap usulan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang dilontarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Indonesia saat ini sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang sangat lengkap, mencakup ancaman pidana mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain regulasi, kelembagaan penegak hukum pun sudah memadai, mulai dari Polri, Kejaksaan, hingga KPK dan pengadilan tipikor di berbagai provinsi.
Meski perangkat hukum sudah siap, Yusril menyoroti realitas di lapangan bahwa tindak pidana korupsi terus terjadi dan melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Fenomena ini bahkan melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri, seperti polisi, jaksa, hakim, hingga pejabat setingkat Menteri Agama.
Pentingnya Etika dalam Penegakan Hukum
Menanggapi usulan MUI, Yusril berpendapat bahwa persoalan korupsi tidak bisa hanya diselesaikan dengan menambah beratnya ancaman pidana. Menurutnya, masalah fundamental yang kini dihadapi bangsa adalah kurangnya etika keagamaan yang didasarkan pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Yusril mempertanyakan kontradiksi antara tingginya intensitas ritual keagamaan di Indonesia dengan kondisi akhlak yang belum tumbuh optimal. Ia meragukan apakah metode dakwah dan pendidikan agama selama ini sudah mampu menyentuh hati nurani untuk membedakan antara yang haq dan yang bathil.
Konsep Hukum sebagai Ultimum Remedium
Dalam sistem hukum pidana nasional, Yusril menjelaskan bahwa hukuman mati merupakan ultimum remedium, atau pidana paling berat yang bisa dijatuhkan oleh pengadilan. Keputusan ini diambil atas tuntutan jaksa penuntut umum setelah hakim menilai bukti-bukti yang sah dan meyakinkan di persidangan.
Hakim memiliki kewajiban untuk menjatuhkan pidana yang dianggap paling adil serta proporsional berdasarkan dampak perbuatan terdakwa terhadap negara. Proses ini harus berlandaskan pada irah-irah "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" serta pertimbangan nurani, bukan karena kemarahan.
Mengutip Surah Al Maidah ayat 8, Yusril mengingatkan agar hakim tidak memutus perkara atas dasar kebencian terhadap golongan tertentu. Keadilan harus ditegakkan dengan objektif karena sikap adil merupakan cerminan dari ketakwaan kepada Tuhan.
Sejarah Regulasi dan Pasal Tipikor
Menilik ke belakang, saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada periode 2001-2004, Yusril turut memprakarsai perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Regulasi tersebut memperketat ketentuan mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, serta pemerasan oleh pejabat.
Dalam Pasal 2 UU Tipikor, ancaman pidana mati tetap dipertahankan namun terbatas pada keadaan tertentu saja. Keadaan tersebut meliputi negara dalam kondisi bahaya, bencana alam nasional, residivisme, serta saat krisis ekonomi dan moneter.
Yusril menegaskan bahwa prinsip pembatasan ini juga diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Dengan aturan tersebut, hakim tetap memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan kepantasan hukuman meski jaksa menuntut pidana mati.
Meskipun undang-undang membenarkan adanya tuntutan hukuman mati, hakim memiliki otoritas penuh untuk menimbang seluruh fakta persidangan. Hakim berwenang menjatuhkan putusan lain, seperti pidana penjara seumur hidup, jika hal tersebut dirasa lebih adil dan proporsional.
