Pemerintah Terbitkan SE Percepatan Sertifikasi Tanah MBR, Nusron: Manfaat Harus Dirasakan Utuh
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi memperkuat sinergi lintas sektor dengan menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan sertifikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah strategis ini disepakati dalam penandatanganan resmi di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2026.
Penandatanganan ini melibatkan kolaborasi antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI. Sinergi ini bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah bagi masyarakat yang paling membutuhkan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.
Menteri ATR/BPN Nusron menekankan bahwa program ini merupakan wujud komitmen pemerintah agar manfaat pembangunan dirasakan secara menyeluruh oleh rakyat. Harapannya, masyarakat rendah tidak hanya memiliki akses terhadap rumah layak huni, tetapi juga mendapatkan perlindungan hukum yang kuat atas aset tanah mereka.
Sinergi Data Lintas Sektor
Implementasi SEB ini mencakup penyelarasan data, penyediaan fasilitas, hingga verifikasi manfaat penerima data secara terintegrasi antar lembaga. Kementerian ATR/BPN bersama jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan bertindak sebagai garda terdepan dalam eksekusi teknis di lapangan.
Proses ini dirancang untuk memastikan pelaksanaan pendaftaran tanah lintas sektor berjalan lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran. Dengan adanya keterlibatan BPS RI, validasi data penerima manfaat diharapkan menjadi jauh lebih akurat dibandingkan skema administratif sebelumnya.
Tiga Klaster Sertifikasi
Program sertifikasi tanah bagi MBR kini dibagi ke dalam tiga klaster utama untuk memudahkan klasifikasi dan pemetaan penerima manfaat. Klaster tersebut meliputi Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri.
Fokus utama saat ini adalah penyelesaian sertifikasi berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024. Menteri Nusron menyebutkan bahwa target awal program ini mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat dari rentang waktu tersebut.
Selain itu, pemerintah juga akan menyelesaikan target sertifikasi berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat. Tidak berhenti di situ, data BSPS tahun 2026 juga akan menjadi prioritas dengan target mencapai 400.000 rumah penerima manfaat.
Validasi Data dan Peran Kementerian PKP
Menteri PKP, Maruarar Sirait, memberikan perhatian khusus pada pentingnya validasi data penerima manfaat agar program ini benar-benar tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa verifikasi harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat agar data yang digunakan semakin akurat.
Kalibrasi data menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan di lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan atau salah sasaran penerima bantuan. Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI, dan BRI berkomitmen untuk bekerja sama secara transparan dalam pengelolaan data ini.
Dukungan Jajaran Pemerintah
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat tinggi dari kementerian terkait untuk menyaksikan komitmen bersama tersebut. Di antaranya adalah Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida.
Hadir pula Kepala Biro Humas dan Protokol, Achmad, bersama Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir, serta Kepala Biro Hukum, Ahmad Suhaimi. Kehadiran jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan BRI menunjukkan dukungan penuh terhadap program strategis nasional ini demi kesejahteraan masyarakat kecil.
