Motor Hilang Subuh: Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi di Boyolali

Table of Contents
Motor Hilang Subuh, Pelaku Curanmor Diburu Sampai Boyolali! Terungkap Ternyata Bukan Aksi Pertama - HARIAN 7
Motor Hilang Subuh: Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi di Boyolali

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Aksi pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Kampung Ngronggo, Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, akhirnya menemui titik terang. Aparat kepolisian berhasil membongkar jejak pelaku hingga ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Boyolali.

Pelaku berinisial GR (50), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor milik korban yang sempat dilaporkan hilang.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi dalam keterangan persnya didampingi Kasat Reskrim AKP Radhitya Triatmadji dan Plh Kasi Humas IPDA Sutopo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim penyidik setelah menerima laporan kehilangan kendaraan bermotor dari warga.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra 125 miliknya di teras rumah pada Minggu malam, 6 Juli 2026. Kendaraan tersebut diparkirkan dalam kondisi aman, namun disayangkan tidak dalam keadaan terkunci stang.

Keesokan harinya, Senin, 7 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah raib dari tempat parkir. Upaya pencarian mandiri di sekitar lokasi kejadian tidak membuahkan hasil, sehingga korban segera melaporkan musibah tersebut ke Polres Salatiga.

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi. Petugas juga berupaya mengumpulkan berbagai alat bukti petunjuk untuk mengungkap identitas pelaku di balik hilangnya motor tersebut.

Setelah hampir dua pekan melakukan penelusuran jejak di lapangan, polisi akhirnya menemukan titik terang terkait keberadaan pelaku. Pada Jumat, 18 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil meringkus GR di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jembangan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Barang Bukti dan Rekam Jejak Kriminal

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra 125 milik korban, sebuah tas selempang, alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, serta STNK kendaraan.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Saat diperiksa oleh penyidik di Mapolres Salatiga, tersangka GR mengakui perbuatannya secara kooperatif. Namun, pengakuannya justru membuka fakta baru yang mengejutkan penyidik terkait rekam jejak kriminalnya.

Penyidik menduga kuat bahwa GR tidak hanya beraksi dalam satu kasus pencurian kendaraan bermotor saja. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku pernah melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah wilayah lain di Kota Salatiga.

Beberapa lokasi yang disebutkan tersangka dalam pemeriksaan antara lain aksi pencurian sepeda motor di kawasan Dukuh, Kecamatan Sidomukti. Selain itu, tersangka juga diduga terlibat dalam pencurian sejumlah sepeda di wilayah Kalibening, Randuacir, dan sekitarnya.

Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian

Satreskrim Polres Salatiga saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam sejumlah laporan kejahatan lainnya. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan maupun barang bukti lain yang belum diamankan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan konvensional. Fokus utama kepolisian adalah menekan angka pencurian kendaraan bermotor yang belakangan ini cukup meresahkan masyarakat di wilayah hukum Salatiga.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras penyidik Satreskrim dan dukungan informasi yang berharga dari masyarakat,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan kendaraan di luar rumah. Masyarakat disarankan untuk menggunakan kunci ganda serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.

Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus memburu kemungkinan adanya rangkaian cerita lanjutan dari aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh GR di berbagai lokasi sebelumnya.

Baca Juga

Loading...