Dua Pelaku Curanmor di Majalengka Diamankan Setelah Dikeroyok Warga
Insiden kekerasan terjadi di Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di mana dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi sasaran amukan warga.
Beruntung, aparat Kepolisian Resor (Polres) Majalengka bertindak cepat mengamankan kedua pelaku, I (31) dan SB (16), yang kemudian dievakuasi ke RSUD Cideres untuk mendapatkan perawatan medis.
Kronologi Kejadian dan Penyelamatan
Menurut laporan dari KBRN, warga di Kecamatan Kasokandel bereaksi keras terhadap dugaan tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh I dan SB. Massa yang marah sempat melampiaskan emosi sebelum akhirnya polisi tiba di lokasi kejadian. Berkat kesigapan Polres Majalengka, kedua pelaku berhasil dievakuasi dan dijauhkan dari amukan massa yang berpotensi menimbulkan cedera serius atau bahkan hilangnya nyawa.
Perawatan Medis dan Kondisi Terkini
Saat ini, kedua pelaku masih dalam perawatan intensif di RSUD Cideres. Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, yang mewakili Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, menjelaskan bahwa kondisi kedua pelaku masih belum memungkinkan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam perawatan. Kami belum bisa meminta keterangan lebih lanjut karena kondisi kesehatannya,” ujar AKP Udiyanto.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku setelah kondisi kesehatan kedua pelaku pulih. Penyelidikan mendalam akan dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut kasus curanmor ini dan potensi keterlibatan pihak lain.
Imbauan untuk Tidak Main Hakim Sendiri
AKP Udiyanto mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia menekankan pentingnya mempercayakan penanganan tindak pidana kepada aparat kepolisian. “Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan. Setiap tindakan kriminal akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Identitas Pelaku dan Asal Daerah
Identitas kedua terduga pelaku curanmor telah teridentifikasi. I (31) dan SB (16) diketahui merupakan warga Kabupaten Indramayu. Hal ini menjadi perhatian tersendiri karena kasus curanmor seringkali melibatkan pelaku dari luar daerah.
Tindakan Kepolisian Selanjutnya
Setelah kondisi kesehatan kedua pelaku dinyatakan stabil dan memungkinkan, proses penyidikan akan dilanjutkan. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui modus operandi, jaringan, dan potensi keterlibatan pelaku lain dalam kasus curanmor ini.
Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Curanmor
Polres Majalengka terus berupaya melakukan tindakan preventif untuk mencegah kasus curanmor di wilayah hukumnya. Hal ini termasuk peningkatan patroli, penyuluhan kepada masyarakat, serta kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan tindak pidana kepada pihak berwenang. Keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi sangat penting dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan.